Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 37/KMK.05/1998

Menimbang :

  1. bahwa contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.05/1997 dan Nomor : 106/KMK.05/1997 serta Nomor : 107/KMK.05/1997, isinya masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tersebut butir a dengan Keputusan Menteri keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Pabrik;
  5. Keputusan Menteri keuangan Nomor : 106/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol Dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN CONTOH NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC) SEBAGAIMANA PADA LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997 DAN NOMOR 106/KMK.05/1997 SERTA NOMOR 107/KMK.05/1997.

Pasal 1

Menyempurnakan Contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.05/1997 dan Nomor : 106/KMK.05/1997 serta Nomor : 107/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 37/KMK.05/1998