Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 40/KMK.06/2003

Menimbang :

  1. bahwa pendanaan kredit program, telah diterbitkan Surat Utang Pemerintah Nomor SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999;
  2. bahwa Menteri Negara Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah melalui suratnya No. 125/M.KUMK/VIII/2002 tanggal 30 Agustus 2002 telah mengusulkan penyediaan kredit yang berasal dari Surat Utang Pemerintah dalam rangka meningkatkan perkuatan akses permodalan usaha mikro dan kecil bagi kegiatan usaha produktif melalui skim Kredit usaha Mikro dan Kecil;
  3. bahwa agar penyaluran kredit program guna pengembangan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan secara tertib, terkendali, efektif dan efision, diperlukan pengaturan pendanaan kredit yang berasal dari Surat Utang Pemerintah kepada usaha mikro dan kecil dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
  6. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Surat Utang Pemerintah, selanjutnya disebut SUP, adalah surat utang Nomor SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999.
  2. Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut KUMK, adalah kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Pelaksana kepada usaha mikro dan kecil guna pembiayaan usaha produktif.
  3. Badan Usaha Milik Negara Pengelola, selanjutnya disebut BUMN Pengelola, adalah Badan Usaha Milik Negara penyedia jasa keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menyalurkan KUMK kepada usaha mikro dan kecil melalui Lembaga keuangan Pelaksana.
  4. Lembaga Keuangan Pelaksana, selanjutnya disebut LKP, adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  5. Bank Umum adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  6. Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah, selanjutnya disebut BPR/BPRS, adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  7. Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, selanjutnya disebut KSP/USP-Koperasi, adalah badan usaha yang kegiatannya hanya simpan pinjam atau unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  8. Usaha Produktif adalah usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha mikro dan kecil.
  9. Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Direksi BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelolan, atau dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LKP.
  10. Perjanjian Penerusan Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direksi BUMN Pengelola dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola.
  11. Rencana Penyaluran Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut RP-KUMK, adalah rencana penyaluran KUMK yang dibuat oleh BUMN Pengelola atau yang dibuat oleh LKP dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LKP.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

KUMK disediakan dalam rangka meningkatkan akses usaha mikro dan kecil terhadap dana pinjaman untuk pembiayaan investasi dana modal kerja dengan persyaratan yang ringan dan terjangkau.

USAHA YANG DIBIAYAI

Pasal 3

(1)

Usaha yang dapat dibiayai dengan KUMK adalah usaha mikro dan usaha kecil pada semua sektor ekonomi, yang dinilai layak untuk dibiayai oleh LKP berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, serta tidak sedang dibiayai dengan fasilitas kredit dari sumber lain.

(2) Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dapat menerima KUMK sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. usaha mikro
  2. 1) usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga negara Indonesia;
    2) memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.
  3. usaha kecil
  4. 1)

    usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;

    2)

    bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;

    3)

    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per tahun.

BAB III
SUMBER PENDANAAN DAN POLA PENYALURAN KUMK

Pasal 4

Pendanaan KUMK bersumber dari dana SUP.

Pasal 5

(1) KUMK disalurkan dengan 2 (dua) pola, sebagai berikut :
  1. dana SUP dipinjamkan oleh Pemerintah kepada BUMN Pengelola, dan selanjutnya oleh BUMN Pengelola dipinjamkan kembali kepada LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam rangka pendanaan KUMK kepada usaha mikro dan kecil;
  2. dana SUP dipinjamkan oleh Pemerintah langsung kepada LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka pendanaan KUMK kepada usaha mikro dan kecil.
(2)

Pelaksanaan penyaluran pinjaman yang berasal dari dana SUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK.

BAB IV
PENUJUKAN DAN TUGAS BUMN PENGELOLA

Pasal 6

(1)

BUMN Pengelola ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan BUMN yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(2)

Permohonan untuk ditunjuk sebagai BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK dari BUMN Pengelola kepada LKP dan dari LKP kepada usaha mikro dan kecil.

(3)

RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor/sub sektor kegiatan ekonomi.

Pasal 7

BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. meneruskan pinjaman pendanaan KUMK yang diterima dari Pemerintah kepada LKP dengan mengadakan Perjanjian Penerusan Pinjaman Pendanaan KUMK dengan masing-masing LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, maupun ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. membuka rekening tersendiri yang digunakan untuk menampung pencairan pinjaman pendanaan KUMK yang berasal dari SUP dan menampung pengembalian pokok pinjaman pendanaan KUMK dari LKP;
  3. melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya penyaluran KUMK secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, maupun ketentuan-ketentuan terkait lainnya, guna tercapainya tujuan KUMK.

BAB V
PENUNJUKAN DAN TUGAS LKP

Pasal 8

(1)

Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, maka BUMN Pengelola menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan.

(2)

LKP yang dapat ditunjuk oleh BUMN Pengelola, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah BPR/BPRS, KSP/USP-Koperasi, BMT, dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat.

(3)

Dalam hal penyaluran KUMK tertentu tidak memungkinkan dilaksanakan melalui BPR/BPRS, KSP/USP-Koperasi, BMT, dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat, maka BUMN Pengelola, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, dapat menunjuk bank umum menjadi LKP.

(4)

Tugas LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh BUMN Pengelola dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 9

(1)

Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(2) LKP yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya terbatas pada lembaga keuangan milik negara.
(3)

Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai LKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK kepada usaha mikro dan kecil.

(4)

RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor/sub sektor kegiatan ekonomi.

Pasal 10

LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut :

  1. menyalurkan KUMK sesuai dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, maupun ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. membuka rekening tersendiri yang digunakan untuk menampung pencairan pinjaman pendanaan KUMK yang berasal dari dana SUP dan pengembalian pokok pinjaman KUMK dari usaha mikro dan kecil;
  3. melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya penyaluran KUMK secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, maupun ketentuan-ketentuan terkait lainnya, guna tercapainya tujuan KUMK.

BAB VI
PERSYARATAN KUMK

Pasal 11

(1) Persyaratan pinjaman dana SUP untuk pendanaan KUMK dari Pemerintah kepada BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) adalah sebagai berikut :
  1. tingkat bunga pinjaman dari Pemerintah kepada BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan adalah sebesar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berjangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan hasil lelang, dengan ketentuan tidak bunga berbunga dan akan ditinjau/disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;
  2. bunga pinjaman pendanaan KUMK dihitung sejak tanggal penarikan dana SUP oleh BUMN Pengelola dn LKP, dan dibayar secara triwulanan pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;
  3. jangka waktu pinjaman kepada BUMN Pengelola dn LKP adalah 7 (tujuh) tahun, termasuk masa tenggang pengembalian pokok pinjaman selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak hari dan tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK;
  4. tidak dikenakan biaya komitmen dan provisi kredit;
  5. persyaratan lain sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dan Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, serta ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
(2)

Persyaratan KUMK dari BUMN Pengelola kepada LKP ditetapkan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan memperhatikan tujuan KUMK serta ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Persyaratan KUMK dari LKP kepada usaha mikro dan kecil adalah sebagai berikut :
  1. jumlah maksimal kredit yang dapat diberikan kepada nasabah usaha mikro adalah sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan usaha kecil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  2. besarnya tingkat bunga KUMK atau persentase bagai hasil untuk KUMK pola syariah ditetapkan dengan mempertimbangkan tujuan KUMK, besarnya tingkat bunga pinjaman/penerusan pinjaman pendanaan KUMK, biaya overhead penyaluran KUMK, serta tingkat margin yang wajar bagi LKP;
  3. jangka waktu pinjaman :
  4. 1) kredit investasi maksimal 5 (lima) tahun termasuk tenggang waktu pembayaran angsuran (grace period);
    2) kredit modal kerja maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali;
  5. tidak dikenakan biaya komitmen dan provisi kredit;
  6. tidak diwajibkan menyediakan jaminan tambahan;
  7. persyaratan lain yang ditetapkan LKP dengan memperhatikan tujuan KUMK, serta ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

BAB VII
PENARIKAN DAN PENATAUSAHAAN PINJAMAN PENDANAAN KUMK

Pasal 12

(1)

BUMN Pengelola dan/atau LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan mengajukan permohonan penarikan pinjaman pendanaan KUMK yang berasal dari dana SUP kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri RP-KUMK.

(2)

Biaya-biaya administrasi yang timbul sehubungan dengan penarikan dan penatausahaan pinjaman pendanaan KUMK sepenuhnya merupakan beban dan tanggung jawab BUMN Pengelola dan/atau LKP.

Pasal 13

(1)

Penerimaan BUMN Pengelola yang berasal dari pencairan pinjaman pendanaan KUMK dari Pemerintah dan pengembalian pinjaman pendanaan KUMK dari LKP, wajib ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dibuka oleh BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b.

(2)

Penerimaan LKP yang berasal dari pencairan pinjaman pendanaan KUMK dari Pemerintah, langsung atau melalui BUMN Pengelola, dan pengembalian KUMK dari usaha mikro dan kecil, wajib ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dibuka oleh LKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.

BAB VIII
RISIKO KREDIT

Pasal 14

BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan bertanggung jawab sepenuhnya atas risiko tunggakan pokok dan tunggakan bunga pinjaman pendanaan KUMK yang di salurkannya.

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 15

Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUMK dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing.

BAB X
PEMERIKSAAN

Pasal 16

(1)

Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sewaktu-waktu dapat mengadakan pemeriksaan atas realisasi penyaluran dan penggunaan pinjaman pendanaan KUMK oleh BUMN Pengelola dan LKP.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan dapat meminta bantuan :
a. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); atau
b. Akuntan Publik.

BAB XI
LAPORAN

Pasal 17

(1)

BUMN Pengelola dan LKP wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan atas perkembangan penyaluran dan pengembalian KUMK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Menteri Negara koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c.q. Deputi Pembiayaan selambat-lambatnya tanggal 25 bulan berikutnya.

(2)

BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan wajib menyampaikan laporan lain terkait dengan penyelenggaraan KUMK dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(3)

BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap tahun kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan audit diterbitkan selama masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemerintah.

BAB XII
SANKSI

Pasal 18

(1)

Dalam hal BUMN Pengelola dan/atau LKP melakukan penyaluran dan penatausahaan KUMK menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, maka seluruh kegiatan penyaluran KUMK oleh BUMN Pengelola dan/atau LKP dapat dihentikan oleh Menteri Keuangan.

(2)

Dalam hal BUMN Pengelola atau LKP tidak menyampaikan laporan-laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17, maka BUMN Pengelola dan LKP dapat dikenakan sanksi berupa denda.

(3)

Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengenaan sanksi dan ketentuan besarnya denda akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pinjaman Pendanan KUMK.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 19

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

Pasal 20

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 40/KMK.06/2003