Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 421/KMK.06/2003

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka menciptakan iklim Usaha Perasuransian yang tangguh diperlukan dukungan sumber daya manusia yang senantiasa memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi;
  2. bahwa dalam rangka, meningkatkan kompetensi dan integritas sumber daya manusia tersebut, perlu dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak yang memiliki peranan penting dalam Usaha Perasuransian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraaan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 998/M Tahun 2001;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Usaha Perasuransian.
  2. Direksi adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.
  3. Komisaris adalah kon-dsaris pada perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.
  4. Komite Evaluasi adalah komite yang terdiri dari unsur pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan dan unsur pihak independen.
  5. Direktur Asuransi adalah Direktur Asuransi pada. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Lembaga Keuangan pada Departemen Keuangan.
  7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

BAB II
KEWAJIBAN MEMENUHI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN

Pasal 2

(1)

Direksi, Komisaris, dan pemegang saham dari Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi jiwa, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria setiap saat wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pemegang saham diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 3

(1)

Direktur Jenderal melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan serta menetapkan bahwa Direksi dan Komisaris memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan:
  1. pada saat seseorang akan memangku jabatan sebagai Direksi atau Komisaris; dan
  2. setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Menteri.
(3)

Penilaian setiap waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan apabila Direksi dan Komisaris diduga atau patut diduga tidak lagi memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan berdasarkan hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan atau pengaduan.

(4)

Direksi atau Komisaris yang menolak untuk dilakukan penilaian setiap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan dan dinyatakan tidak lulus.

BAB III
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN

Pasal 4

Penilaian kemampuan dan. kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan terhadap kompetensi dan integritas.

Pasal 5

(1) Faktor kompetensi sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 4 yang merupakan. kriteria kelulusan meliputi:
  1. pengetahuan. yang memadai dan relevan dengan. jabatannya;
  2. pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan Usaha Perasuransian;
  3. pengalaman dan keahlian di bidang perasuransian dan atau bidang lainnya yang relevan. dengan jabatannya; dan
  4. kemampuan. untuk melakukan. pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Usaha Perasuransian yang sehat.
(2) Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang merupakan kriteria ke tidaklulusan meliputi:
  1. praktek-praktek tercela di bidang Usaha Perasuransian atau jasa keuangan lainnya;
  2. perbuatan tindak pidana di bidang perasuransian dan atau perekonomian;
  3. perbuatan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan instansi pernbina. dan pengawas Usaha Perasuransian;
  4. perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pernegang saharn, Direksi, Kornisaris, pegawai dan atau pihak lainnya yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan pernegang polis dan atau Perusahaan Perasuransian;
  5. perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di bidang Usaha Perasuransian;
  6. perbuatan yang menunjukkan bahwa Direksi atau Komisaris yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan atau tidak mampu menjalankan kewenangan masing-masing sebagai Direksi atau Komisaris; dan atau
  7. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan atau peraturan perundang-undangan lain.

BAB IV
PELAKSANAAN PENILAIAN

Pasal 6

(1) Penilaian sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Komite Evaluasi.

(2)

Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(3)

Penunjukan anggota Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor kompetensi, integritas, dan independensi.

(4) Pelaksanaan penilaian terhadap 1 (satu) orang Direksi atau 1 (satu) orang Komisaris dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Komite Evaluasi yang terdiri dari:
  1. 2 (dua) orang dari Direktorat Asuransi, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; dan
  2. 3 (tiga) orang dari pihak selain Direktorat Asuransi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan ,meliputi pemerhati atau orang yang berpengalaman di bidang Usaha Perasuransian.
(5)

Salah seorang dari anggota Komite Evaluasi sebagaimana, dimaksud dalam ayat (4) huruf a ditetapkan sebagai ketua Komite Evaluasi.

(6)

Anggota dan ketua Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Asuransi.

BAB V
PROSEDUR PENILAIAN

Pasal 7

(1)

Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terhadap calon Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian dilakukan atas pengajuan permohonan tertulis pemegang saham atau yang setara dengan itu.

(2) jumlah calon Direksi atau Komisaris yang diajukan untuk penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan jumlah jabatan yang akan diisi.
(3) Pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan:
  1. daftar riwayat hdup beserta dokumen pendukung dari calon Direksi atau Komisaris yang akan dinilai;
  2. surat referensi mengenai kemampuan dan kepatutan dari pengawas perasuransian dari negara domisili terakhir, bagi calon Direksi atau Komisaris yang berasal dari luar negeri;
  3. surat keterangan mengenai catatan reputasi (trackrecord) dari asosiasi perasuransian, bagi calon Direksi atau Komisaris yang berasal dari dalam negeri; dan
  4. surat pernyataan dari calon Direksi atau Komisaris yang akan dinilai mengenai:
    1) kesediaan untuk diangkat menjadi Direksi atau Komisaris;
    2) kesediaan untuk menerima hasil penilaian tanpa syarat;
    3) tidak pernah dan tidak akan melakukan praktek-praktek perasuransian yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian;
    4) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindak pidana kejahatan keuangan; dan
    5) hal-hal lain yang relevan dan dianggap perlu oleh Direktur Jenderal sebagai dokumen pendukung pelaksanaan penilaian.

(4)

Komite Evaluasi harus melaksanakan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Direksi atau Komisaris yang diajukan dan memberitahukan hasilnya kepada pemegang saharn Perusahaan Perasuransian dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan permohonan secara lengkap oleh Direktur Jenderal.

(5)

Komite Evaluasi dapat meminta dokumen pendukung tambahan yang relevan dengan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan dari calon Direksi atau Komisaris yang dinilai.

(6)

Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) berlaku juga untuk penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan setiap waktu apabila dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.

Pasal 8

Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. analisis pendahuluan;
  2. pengujian kemampuan dan kepatutan;
  3. dan. pengajuan hasil penilaian.

Pasal 9

(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  1. analisis atas informasi yang diperoleh dari Direktorat Asuransi;
  2. konfirmasi kepada pihak lain, bila dianggap perlu;
  3. perumusan hasil analisis informasi;
  4. penyusunan rencana pengujian kemampuan dan kepatutan.
(2) Pengujian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  1. pengujian terhadap pihak yang dinilai berdasarkan rumusan hasil analisis informasi;
  2. pengujian kompetensi dan integritas pihak yang dinilai untuk melaksanakan tugas;
  3. perumusan hasil pengujian kemampuan dan kepatutan.
(3) Pengajuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  1. pelaporan Komite Evaluasi kepada Direktur Asuransi mengenai pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan dengan menyampaikan usulan hasil penilaian beserta alasannya;
  2. penyampaian usulan hasil pengujian kemampuan dan kepatutan dari Direktur Asuransi kepada Direktur Jenderal.
(4)

Ketentuan mengenai pelaksanaan analisis pendahuluan, penilaian kemampuan dan kepatutan serta pengajuan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 10

Berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. pembahasan atas usulan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, apabila dianggap perlu;
  2. penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan;
  3. dan penyampaian hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada pemegang saham yang mengajukan permohonan penilaian dan pihak yang dinilai.

BAB VI
HASIL PENILAIAN DAN TINDAK LANJUT

Pasal 11

(1) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut:

  1. lulus; atau
  2. tidak Lulus.
(2) Penentuan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada:
  1. penjumlahan atas hasil kali antara nilai dan bobot dari masing-masing faktor kompetensi dan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
  2. satu atau lebih faktor dalam kompetensi dan integritas yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan predikat lulus.
(3) Skala nilai, bobot dan faktor-faktor tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 12

(1)

Calon Direksi atau calon Komisaris yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian.

(2)

Direksi atau Komisaris yang dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan wajib melepaskan jabatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan Direktur jenderal tentang penilaian Direksi atau Komisaris dimaksud.

Pasal 13

Calon Direksi, Calon Komisaris, Direksi dan Komisaris yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan permintaan keterangan mengenai ketidak-lulusan penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud kepada Direktur Jenderal.

BAB VII
KERAHASIAAN

Pasal 14

Anggota Komite Evaluasi atau yang pernah menjadi anggota Komite Evaluasi wajib merahasiakan dokumen, informasi, dan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, kecuali karena jabatan yang bersangkutan diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

(1)

Bagi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian yang sedang menjabat pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, wajib memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2)

Pemegang saham Perusahaan Perasuransian wajib mengajukan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan kornisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Direktur Asuransi membuat jadwal penilaian terhadap semua Direksi dan Komisaris.
(4)

Direksi atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dinyatakan tidak lulus penilaian kernampuan dan kepatutan wajib segera diberhentikan dari jabatannya.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku. pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penernpatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 421/KMK.06/2003