Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 42/KMK.01/1996

Menimbang :

bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta mendorong ekspor non migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994.

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 tentang Tata-laksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :292/KMK.01/1994.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 292/KMK.01/1994.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994, sebagai berikut :

1.

Menambah Pasal 6a, yang berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 6a

(1)

Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk diolah lebih lanjut oleh PPDKB, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor.

(2)

Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PPDKB menggunakan Formulir KB-3 yang diberi cap “Fasilitas BAPEKSTA Keuangan LPS-KB/EPTE Nomor ………… tanggal …….. Kontrak Nomor ………… tanggal ………… “.

(3)

Penyerahan barang oleh produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL ke PPDKB wajib disertai LPS-KB/EPTE yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.

(4)

Formulir KB-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi secara lengkap dan benar oleh PPDKB dalam rangkap lima untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat.

(5)

Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat berdasarkan Formulir KB-3 memberikan persetujuan masuk pada Formulir KB-3 dan mendistribusikan untuk :

  1. Pejabat Hanggar Kawasan Berikat;
  2. PPDKB;
  3. PKB;
  4. Bapeksta Keuangan;
  5. Produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan.”
2.

Mengubah Pasal 14, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 14

(1)

PPDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang berada di Kawasan Berikat lainnya atau EPTE atau dalam DPIL, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan.

(2)

Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau bahan dari Kawasan Berikat.

(3)

Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada PPDKB, khusus terhadap pekerjaan sub kontrak kepada perusahaan industri yang berada di dalam DPIL harus mempertaruhkan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat, berupa :

  1. Jaminan Bank; atau
  2. Surety Bond atau Custome Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang disetujui Menteri Keuangan; atau
  3. Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
(4)

Atas penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana sub-kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.

(5)

Penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana subkontrak di dalam DPIL dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-A dalam rangkap dua.

(6)

Pekerjaan subkontrak dari PPDKB kepada Pengusaha EPTE atau PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A yang wajib dilampiri Formulir KB-6 atau KB-7.

(7)

PPDKB mengajukan Formulir KB-8A untuk perusahaan penerima pekerjaan subkontrak di DPIL atau KB-8A dilampiri KB-6/KB-7 untuk pengusaha EPTE/PPDKB penerima pekerjaan subkontrak yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada pelaksana subkontrak.

(8)

Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat memberikan persetujuan pengeluaran pada Formulir KB-8A, dan mendistribusikannya untuk :

  1. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
  2. PPDKB;
  3. Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan subkontrak adalah pengusaha EPTE/PPDKB).
(9)

Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) subkontraktor di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PPDKB, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

(10)

Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PPDKB pemberi pekerjaan subkontrak dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8B sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-B dalam rangkap tiga.

(11)

Khusus penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak dari Pengusaha EPTE/PPDKB ke PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8B dalam rangkap tiga dengan dilampiri Formulir EPTE-10/KB-7.

(12)

PPDKB mengajukan Formulir KB-8B dilampiri EPTE-10/KB-7 yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat.

(13)

Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat memberikan persetujuan masuk pada Formulir tersebut dan mendistribusikan untuk :

  1. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
  2. PPDKB;
  3. PKB;
  4. Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan subkontrak adalah pengusaha EPTE/PPDKB).”
3.

Mengubah Pasal 15 ayat (1), dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 15

(1)

Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat kepada perusahaan industri yang berada di Kawasan Berikat Lainnya atau EPTE atau dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya, dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/subkontraktor sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh PPDKB, dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-9 atau KB-9 yang dilampiri KB-6/KB-7 sebagaimana contoh Lampiran IX dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk :

  1. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
  2. PKB;
  3. PPDKB;
  4. Peminjam mesin di EPTE/PPDKB;
  5. KPP tempat penerima pinjaman mesin/subkontraktor terdaftar menjadi Wajib Pajak.
(2)

Pengeluaran mesin dan atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BM, BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguhkan, khusus untuk DPIL dengan menyerahkan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.

(3)

Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya atau ke EPTE atau ke dalam DPIL, dan pemasukannya kembali ke Kawasan Berikat, dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

4.

Menyempurnakan Formulir KB-9 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini.

5.

Mengubah Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 16

(2)

Barang yang akan dikeluarkan ke dalam DPIL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya berjumlah 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/atau pemindahan ke PPDKB lainnya atau EPTE.

(3)

Pengaturan jumlah pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku terhadap pengiriman barang dalam rangka subkontrak.”

6.

Mengubah Pasal 23, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 23

Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas Keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, Kepala Bapeksta Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.”

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 42/KMK.01/1996