Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 447/KMK.03/2002

Berhubung dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut:

tertulis:

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.

seharusnya:

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud dalam hal penghasilan bruto dimaksud dalam 1 (satu) bulan takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal23 Desember 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 447/KMK.03/2002