Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 459/KMK.01/2004

Menimbang :

  1. bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan/perawatan pesawat udara di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan, Suku Cadang, Komponen, dan Peralatan Untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat Terbang.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG.

Pasal 1

Atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus).

Pasal 2

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berlaku juga terhadap perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri.

Pasal 3

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2004 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 459/KMK.01/2004