Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 480/KMK.04/1997

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak karena keputusan keberatan atau putusan banding;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan tata cara penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567),
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3269), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 163/KMK.04/1995 tanggal 21 April 1995, tentang Tata cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG DIKEMBALIKAN KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN ATAU PUTUSAN BANDING.

Pasal 1

Atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.

Pasal 2

Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak apabila jumlah pembayaran oleh Wajib Pajak atas pokok pajak dan sanksi administrasi adalah lebih besar daripada jumlah yang harus dibayar menurut keputusan keberatan atau putusan banding.

Pasal 3

Pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan keberatan atau putusan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya.

Pasal 4

Dasar penghitungan imbalan bunga ditetapkan :

  1. sebesar jumlah pembayaran oleh Wajib Pajak atas SKPKB/SKPKBT dikurangi jumlah yang masih harus dibayar menurut keputusan keberatan atau putusan banding, dalam hal jumlah pembayaran tersebut lebih besar daripada jumlah yang masih harus dibayar menurut keputusan keberatan atau putusan banding;
  2. sebesar jumlah pembayaran oleh Wajib Pajak atas SKPKB/SKPKBT, dalam hal jumlah yang masih harus dibayar menurut keputusan keberatan atau putusan banding adalah nihil;
  3. sebesar jumlah pembayaran oleh Wajib Pajak atas SKPKB/SKPKBT ditambah jumlah kelebihan pembayaran menurut keputusan keberatan atau putusan banding, dalam hal keputusan keberatan atau putusan banding menyatakan lebih bayar;
  4. sebesar jumlah kelebihan pembayaran menurut keputusan keberatan atau putusan banding, dalam hal ketetapan pajak semula menyatakan nihil sedangkan keputusan keberatan atau putusan banding menyatakan lebih bayar;
  5. sebesar jumlah kelebihan pembayaran menurut keputusan keberatan atau putusan banding dikurangi jumlah kelebihan pembayaran yang telah diterima oleh Wajib Pajak berdasarkan ketetapan pajak semula, dalam hal jumlah kelebihan pembayaran menurut keputusan keberatan atau putusan banding lebih besar daripada jumlah kelebihan pembayaran yang telah diterima oleh Wajib Pajak berdasarkan ketetapan pajak semula.

Pasal 5

(1) Jumlah bulan yang dijadikan dasar penghitungan imbalan bunga ditetapkan :
  1. dalam hal dasar penghitungan imbalan bunga dihitung berdasarkan Pasal 4 huruf a, maka jumlah bulan dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding;
  2. dalam hal dasar penghitungan imbalan bunga dihitung berdasarkan Pasal 4 huruf b, maka jumlah bulan dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding;
  3. dalam hal dasar penghitungan imbalan bunga dihitung berdasarkan Pasal 4 huruf c, maka :
    1) untuk bagian sebesar jumlah pembayaran, jumlah bulan dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding;
    2) untuk bagian sebesar jumlah kelebihan pembayaran menurut keputusan keberatan atau putusan banding, jumlah bulan dihitung sejak satu bulan setelah tanggal penerbitan ketetapan pajak semula sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding;
  4. dalam hal dasar penghitungan imbalan bunga dihitung berdasarkan Pasal 4 huruf d, maka jumlah bulan dihitung sejak satu bulan setelah tanggal penerbitan ketetapan pajak semula sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding;
  5. dalam hal dasar penghitungan imbalan bunga dihitung berdasarkan Pasal 4 huruf e, maka jumlah bulan dihitung sejak tanggal penerbitan SPMKP semula sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding.
(2) Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Pasal 6

Contoh penghitungan besarnya imbalan bunga, terlampir pada keputusan ini.

Pasal 7

Pelaksanaan pemberian imbalan bunga tersebut mengikuti pedoman Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) yang berlaku.

Pasal 8

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 163/KMK.04/1995 tanggal 21 April 1995 dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 29 September 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar’ie Muhammad

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 480/KMK.04/1997