Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 485/KMK.01/1998

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu membrikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan jaringan Sambungan Telepon Digital Indonesia (STDI), Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB) dan produk terminal untuk Industri Telekomunikasi;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/KMK.01/1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB), DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI), peralatan jaringan Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB), dan produk terminal untuk industri telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman kepada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku selama 12 (dua belas) terhitung sejak tanggal 2 September 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 November 1998
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 485/KMK.01/1998