Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 494/KMK.05/2000

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi waktu dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menandatangani perubahan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pendelegasian Penandatangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Penetapan sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB).

Pasal 1

Mendelegasikan Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), tidak termasuk perubahan atas luas wilayah dan pindah lokasi.

Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal24 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 494/KMK.05/2000