Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 513/KMK.01/2004

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang mengakibatkan perubahan nomenklatur beberapa jabatan Eselon I dan II, yang pejabatnya menjadi anggota Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite dimaksud, dipandang perlu melakukan perubahan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/2003;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 15/KMK.01/2003 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KEBIJAKAN PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA.

PERTAMA :

Mengubah susunan keanggotaan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara, yang selanjutnya disebut Komite, menjadi sebagai berikut :

Ketua merangkap Anggota : Sekretaris Jenderal
Anggota :
  1. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  2. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;
  4. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal;
  5. Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional;
  6. Kepala Biro Hukum.
Sekretaris merangkap Anggota : Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara.

KEDUA :

Ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara, sepanjang tidak dilakukan perubahan, dinyatakan tetap berlaku.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Ketua/Kepala Badan di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta I;
  6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 513/KMK.01/2004