Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 515/KMK.04/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa, diperlukan standar etik dan perilaku pegawai untuk meningkatkan kompetensi, transparansi dan integritas pegawai Departemen Keuangan;
  2. bahwa dalam rangka upaya peningkatan standar etik dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Departemen Keuangan, diperlukan Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3590);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3094);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3179);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
  10. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992;
  11. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara untuk menjalankan tugas kedinasan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Kode Etik dan Perilaku adalah Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan ketentuan yang mengikat Pegawai sebagai landasan ukuran tingkah laku dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Komite Kode Etik dan Perilaku adalah satuan tugas di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas menyelesaikan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai.
  4. Unit Investigasi Khusus adalah satuan tugas di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai laporan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku.
  5. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan butir-butir sebagaimana yang tercantum dalam Kode Etik dan Perilaku.

Pasal 2

(1) Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dapat dilakukan berdasarkan usulan Komite Kode Etik dan Perilaku.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kode Etik dan Perilaku dibentuk Komite Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Susunan, tugas dan wewenang Komite Kode Etik dan Perilaku ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Menetapkan Inspektorat Bidang IV, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk melaksanakan tugas-tugas Unit Investigasi Khusus.

Pasal 5

(1) Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Pegawai merupakan pelanggaran disiplin pegawai dan/atau pelanggaran hukum lainnya.
(2) Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
(3) Sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa hukuman ringan, hukuman sedang, atau hukuman berat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(4) Atasan Pegawai yang mengetahui adanya Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Pegawai namun tidak mengambil tindakan, atau membantu Pegawai melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Pegawai, dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Ketua Komite Kode Etik dan Perilaku berwenang untuk menetapkan Pedoman Jenis Sanksi atau Hukuman sebagai acuan dalam usulan pemberian sanksi atau hukuman terhadap Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Pegawai

Pasal 6

Dalam rangka efektifitas dan efisiensi penegakan Kode Etik dan Perilaku ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan bekerja sama dengan instansi/Lembaga lain.

Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 515/KMK.04/2002