Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 530/KMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama perdagangan bilateral antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia, dipandang perlu memberikan keringanan tarif Bea Masuk atas impor produk otomotif dalam keadaan Completely Built UP (CBU) dari Malaysia.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Produk Otomotif Dalam Keadaan Completely Built Up (CBU) sebanyak 1.300 Unit Oleh PT. Proton Edar Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor 600/M-DAG/VII/2005 tanggal 27 Juli 2005;
  2. Surat Menteri Perdagangan Nomor 1126/M-DAG/9/2005 tanggal 22 September 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIF DALAM KEADAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) SEBANYAK 1.300 UNIT OLEH PROTON EDAR INDONESIA.

PERTAMA :

Atas impor produk otomotif dalam keadaan Completely Built Up (CBU) merk Proton Wira sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) unit oleh PT. Proton Edar Indonesia diberikan keringanan Bea masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 20% (dua puluh persen).

KEDUA :

Atas impor produk otomotif sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA, wajib disertai Surat Keterangan Asal (Form-D) serta tidak dapat dimintakan pengembalian pembayaran Bea Masuk.

KETIGA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 530/KMK.010/2005