Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 533/KMK.08/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan Panitia Urusan Piutang Negara, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.08/2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.08/2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PanitiaTahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
  2. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
  3. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
  4. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Vertikal Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Susunan Organisasi Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.08/2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/KMK.08/2002 TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.

Pasal l

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.08/2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 3 huruf j diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 3

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas, PUPN berwenang:

    1. Menerima/Menolak/Mengembalikan Pengurusan Piutang Negara;
    2. Membuat Pernyataan Bersama;
    3. Menetapkan Jumlah Piutang Negara;
    4. Mengeluarkan Surat Paksa;
    5. Mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan;
    6. Meminta Sita Persamaan;
    7. Mengeluarkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan;
    8. Mengeluarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan;
    9. Menetapkan/Menolak Penjualan Barang Jaminan;
    10. Menetapkan Nilai Limit Lelang dan Nilai Pencairan di luar Lelang;
    11. Mengeluarkan Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas/selesai;
    12. Mengeluarkan Surat Penetapan Piutang Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih;
    13. Menyetujui/Menolak Penarikan Kembali Piutang Negara;
    14. Mengeluarkan Surat Perintah Paksa Badan; dan
    15. Menetapkan kembali PSBDT menjadi piutang aktif.”
  1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (6) diubah serta menambah satu ayat baru yaitu ayat (7), sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 10

    (1) Susunan keanggotaan PUPN Cabang, terdiri dari:
    1. Seorang Ketua merangkap Anggota;
    2. Seorang atau lebih Wakil dari unsur Departemen Keuangan sebagai Anggota;
    3. Seorang Wakil POLRI sebagai wakil dari unsur instansi lainnya sebagai Anggota;
    4. Seorang Wakil dari unsur Bank Indonesia setempat sebagai Anggota;
    5. Seorang Wakil dari unsur Kejaksaan Tinggi setempat sebagai Anggota; dan
    6. Seorang Wakil dari unsur Pemerintah Daerah setempat sebagai Anggota.
    (2)

    Keanggotaan dari Unsur Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b di atas, tidak terdapat pada PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala KP2LN yang tidak membawahi KP2LN di Daerah Tingkat II.

    (3)

    Ketua PUPN Cabang adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di Ibukota Daerah Tingkat I dan tidak satu kota dengan Kantor Wilayah.

    (4) PUPN Cabang dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif pengurusan piutangnegara.

    (5)

    Kepala Bagian Umum pada Kantor Wilayah atau Kepala Sub Bagian Umum pada KP2LN karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Cabang, yang dalam memberikan pelayanan teknis administratif dibantu oleh suatu staf Sekretariat.

    (6)

    Pengangkatan staf Sekretariat PUPN Cabang dilakukan oleh Ketua PUPN Cabang dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas.

    (7)

    Pengangkatan staf Sekretariat PUPN Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua PUPN Pusat.”

  1. Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 11

    (1) PUPN Cabang mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

    (2)

    Tugas PUPN Cabang sehari-hari dilaksanakan oleh Anggota yaitu Kepala KP2LN yang berada di kota yang sama dengan Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di luar Ibukota Daerah Tingkat 1 sesuai wilayah kerjanya, kecuali dalam hal-hal tertentu tetap dilaksanakan/diminta persetujuan oleh/dari Ketua PUPN Cabang.

    (3)

    Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang tetap dilaksanakan oleh Ketua PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di Daerah Tingkat I adalah Penerbitan Pernyataan Bersama dan Surat Paksa;

    (4)

    Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang harus dimintakan persetujuan Ketua PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala Kanwil adalah Penetapan Nilai Limit Lelang dan Nilai Pencairan kecuali pelepasan sebesar hak tanggungan.

    (5)

    Untuk PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala KP2LN yang tidak membawahi KP2LN di Daerah Tingkat II seluruh pelaksanaan tugas PUPN Cabang dilaksanakan oleh Ketua PUPN Cabang.

    (6)

    Khusus untuk PUPN Cabang Papua, seluruh tugas PUPN di wilayah Biak dan Sorong dilaksanakan oleh Kepala KP2LN Biak dan Sorong.”

  1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf d diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 13

    (1) Ketua/Anggota PUPN Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia.
    (2) Pengangkatan Anggota PUPN Pusat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Calon anggota yang diusulkan adalah pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-masing, menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon II;
    2. Calon Anggota dari unsur Departemen Keuangan adalah Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
    3. Calon Anggota dari unsur POLRI adalah Dir Serse Polri;
    4. Calon Anggota dari unsur Bank Indonesia adalah Kepala Biro Kredit atau pejabat setingkat yang ditunjuk; dan
    5. Calon Anggota dari unsur Kejaksaan Agung adalah Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak Jamdatun.”
  1. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 14

    (1) Ketua/Anggota PUPN Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PUPN Pusat atas nama Menteri Keuangan.
    (2) Pengangkatan Anggota PUPN Cabang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Calon anggota yang diusulkan adalah pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-masing, menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon III;
    2. Calon anggota yang mewakili unsur Departemen Keuangan adalah Kepala KP2LN yang satu kota dengan Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang tidak berada di Daerah tingkat 1;
    3. Calon anggota yang mewakili unsur POLRI adalah Kaditserse atau Kasatserse atau Pejabat lain dari unsur POLRI setempat;
    4. Calon anggota yang mewakili unsur Bank Indonesia adalah Pemimpin Cabang Bank Indonesia setempat/ Pejabat lain dari unsur Cabang Bank Indonesia setempat;
    5. Calon anggota yang mewakili unsur Kejaksaan Tinggi adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara setempat atau Pejabat lain yang setingkat; dan
    6. Calon Anggota yang mewakili unsur Pemerintah Daerah adalah Pejabat dari Inspektorat Wilayah setempat, Pejabat dari Badan Pertanahan setempat, atau Pejabat lain dari Pemerintah Daerah setempat yang setingkat.”
  1. Ketentuan Pasal 24 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 24

    (1) Rapat PUPN minimal dihadiri oleh 3 anggota yang berasal dari 2 unsur anggota atau lebih.

    (2)

    Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memenuhi quorum, diadakan rapat kedua minimal dihadiri oleh 2 anggota yang berasal dari 2 unsur anggota yang berbeda.

    (3) Dalam hal rapat kedua PUPN tetap tidak memenuhi quorum, diadakan rapat ketiga PUPN tanpa ada persyaratan quorum.

    (4) Untuk rapat PUPN yang diluar jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) minimal harus dihadiri oleh 4 anggota.”

  1. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 25

    (1) Hasil Keputusan rapat sah apabila disetujui minimal oleh 2 anggota dari unsur yang berbeda atau 3/4 anggota yang hadir.

    (2)

    Hasil Keputusan rapat diluar jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) sah apabila disetujui minimal oleh 3 anggota atau 3/4 anggota yang hadir.”

  1. Penulisan BAB VII diubah menjadi BAB VI sehingga judul BAB VI berbunyi sebagai berikut:

“BAB VI
PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI KETUA PUPN”

  1. Penulisan BAB VIII diubah menjadi BAB VII sehingga judul BAB VII berbunyi sebagai berikut:

“BAB VII
TATA KERJA”

  1. Penulisan BAB IX diubah menjadi BAB VIII sehingga judul BAB VIII berbunyi sebagai berikut:

“BAB VIII
PEMBIAYAAN”

  1. Penulisan BAB X diubah menjadi BAB IX sehingga judul BAB IX berbunyi sebagai berikut:

“BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN”

  1. Penulisan BAB XI diubah menjadi BAB X sehingga judul BAB X berbunyi sebagai berikut:

“BAB X
PENUTUP”

  1. Mengubah angka 14 Lampiran sehingga keseluruhannya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Februari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 533/KMK.08/2002