Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 546/KMK.05/2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai tarif cukai dan perubahannya, serta harga dasar diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  2. bahwa penetapan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 623/KMK.05/1997 dipandang sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini, sehingga perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

Pasal 1

Tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dibagi dalam golongan berdasarkan kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman tersebut.

Pasal 2

(1) Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan tarif spesifik.
(2) Besarnya tarif minuman mengandung etil alkohol yang termasuk dalam golongan Al dan A2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.

(3)

Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol yang termasuk dalam golongan B1, B2, C dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.

Pasal 3

Harga Jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir CK-18 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.

Pasal 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 623/KMK.05/1997 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal l Januari 2001

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 546/KMK.05/2000