Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 553/KMK.03/2002

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bagi hasil pajak yang berasal dari dana perimbangan bagi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten/Kota atau nama lain, sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dialokasikan untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas dan dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1997 Tentang Pelimpahan Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
  4. Keputusan Presiden Nomor 288/M Tahun 2000;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.03/2002;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1997 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 639/KMK.04/1997 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal I

Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1997 tentang Pelimpahan Wewenanq Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut :

1.

Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 di sisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 1 A

(1)

Melimpahkan wewenang kepada Kepala-Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional V BPHTB.

(2)

Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1A Keputusan Menteri Keuangan ini.”

2.

Menambah 1 (satu) Lampiran, yaitu Lampiran 1A sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 553/KMK.03/2002