Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 566/KMK.05/1998

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.00/1992 tentang Pungutan Dana Cadangan Umum;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum.
  2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 608/KMK.00/1992 TENTANG PUNGUTAN DANA CADANGAN UMUM.

Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.00/1992 tentang Pungutan Dana Cadangan Umum.

Pasal 2

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka :
  1. pemesanan pita cukai dengan tunai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terhitung sejak tanggal 7 Juli 1998;
  2. pemesanan pita cukai dengan fasilitas penundaan pembayaran yang jatuh tempo sejak tanggal 7 Juli 1998;

tidak dipungut dana cadangan umum.

(2)

Terhadap pemesanan pita cukai secara tunai dan/atau pemesanan pita cukai dengan fasilitas penundaan pembayaran yang jatuh tempo sebelum tanggal 7 Juli 1998, tetap dilakukan pemungutan Dana Cadangan Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.00/1992 tentang Pemungutan Dana Cadangan Umum.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 7 Juli 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 566/KMK.05/1998