Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 629/KMK.04/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran, kemudahan, dan pelayanan bagi Wajib Pajak yang akan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha atau badan lain, dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Pasal 28 ayat (9) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 609/KMK.04/1994 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan Kegiatan Usaha atau Badan Lain;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 609/KMK.04/1994 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN.

Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 3 ayat (2)

    Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan paling lambat sebelum tahun buku berakhir.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MARIE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 629/KMK.04/1997