Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 637/KMK.04/1997

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat, dipandang perlu mengatur tata cara pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena hibah wasiat dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN Tahun 1997 No. 44, TLN No. 3688);
  2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1997 tentang Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat (LN Tahun 1997 No. 78, TLN No. 3707);
  3. Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 150/M Tahun 1997;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT.

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

  1. Orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah adalah hubungan keluarga antara ayah/ibu dengan anak kandung, atau antara anak dengan ayah/ibu kandung.
  2. Suami/istri adalah suami/istri dari perkawinan yang sah menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
  3. Badan hukum tertentu adalah badan hukum yang didirikan dengan tujuan tidak semata-mata mencari keuntungan yang bergerak untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan.

Pasal 2

Hibah wasiat yang dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat yang didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya berdasarkan :

  1. Putusan Hakim atau Penetapan hakim/Ketua Pengadilan mengenai pembagian harta waris yang memuat penunjukan hak atas tanah dan atau bangunan yang bersangkutan sebagai telah dihibah wasiatkan kepada pemohon;
  2. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah mengenai hibah yang dilakukan oleh pelaksana wasiat atas nama pemberi hibah wasiat sebagai pelaksana dari wasiat yang dikuasakan pelaksanaannya kepada pelaksana wasiat tsb; atau
  3. Akta pembagian waris yang memuat hibah wasiat.

Pasal 3

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat yang diterima oleh :

  1. orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat termasuk suami/istri pemberi hibah wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2, dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang;
  2. orang pribadi selain dimaksud pada huruf a, dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang;
  3. badan hukum tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.

Pasal 4

Wajib Pajak harus menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai salah satu persyaratan pendaftaran hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 637/KMK.04/1997