Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 646/KMK.010/1995

Menimbang :

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengatur pemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN REKSA DANA OLEH PEMODAL ASING.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.
  2. Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 2

Saham atau unit penyertaan Reksa Dana dapat dimiliki oleh Pemodal Asing atau Pemodal Dalam Negeri, baik sebagian maupun seluruhnya.

Pasal 3

Manajer Investasi Reksa Dana wajib melaporkan komposisi pemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana kepada Bapepam.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA.
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd,-

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 646/KMK.010/1995