Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 654/KMK.04/1984

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 untuk triwulan ketiga dari tahun pajak 1984;

Mengingat :

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1984.

Pasal 1

Nilai Kurs Sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Juli, Agustus dan September 1984 adalah sebagai berikut :

1. Rp. 1.015,- untuk US.$. 1,-
2. Rp. 883,- untuk Aust.$. 1,-
3. Rp. 52,- untuk A. Sch. 1,-
4. Rp. 18,- untuk Belg. Fr. 1,-
5. Rp. 776,- untuk Can. $. 1,-
6. Rp. 101,- untuk Dkr. 1,-
7. Rp. 368,- untuk D. M. 1,-
8. Rp. 320,- untuk F.Fr. 1,-
9. Rp. 130,- untuk Hk. $. 1,-
10. Rp. 60,- untuk L. lt. 100,-
11. Rp. 440,- untuk MAL. $. 1,-
12. Rp. 327,- untuk N. Gld. 1,-
13. Rp. 653,- untuk N. Z. $ 1,-
14. Rp. 128,- untuk N. Kr. 1,-
15. Rp. 1.385,- untuk b. Stg. 1,-
16. Rp. 480,- untuk Sin. $. 1,-
17. Rp. 125,- untuk S.Kr. 1,-
18. Rp. 441,- untuk Sw. Fr. 1,-
19. Rp. 432,- untuk Yen. 100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 1984.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 28 Juni 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 654/KMK.04/1984