Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 656/KMK.06/2001

Menimbang :

bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Penyetoran Pungutan dan Iuran Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3419);
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839);
  4. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3544);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1994 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 8920);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3767);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3769);
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3776);
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3803);
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3807);
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3871);
  13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000;
  15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen.

Memperhatikan :

Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Nomor 1565/II-KUM/2001 tanggal 19 Juli 2001.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN PUNGUTAN DAN IURAN BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pungutan di bidang Perlindungan dan Konservasi Alam adalah jumlah nominal tertentu sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan terhadap kegiatan izin pengusahaan pariwisata alam, izin pengusahaan taman buru, izin berburu di taman buru dan areal buru, pungutan masuk objek wisata alam di zona pemanfaatan taman nasional, taman wisata alam, taman buru dan taman wisata laut.

  2. Iuran di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam adalah jumlah nominal tertentu sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan terhadap hasil usaha pengusahaan pariwisata alam, hasil usaha perburuan di taman buru, iuran menangkap/mengambil dan mengangkut satwa liar dan tumbuhan alam.

  3. Pemegang izin adalah orang atau badan usaha berbadan hukum yang diberi izin tertentu di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.

  4. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan yang terdiri dari taman wisata alam, taman nasional dan taman wisata laut.

  5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam adalah pungutan yang dikenakan kepada setiap pengunjung dan atau peneliti dan atau pelaku kegiatan dan setiap kendaraan yang memasuki kawasan pelestarian alam dan taman buru.

  6. Karcis masuk adalah tanda bukti pungutan masuk yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan yang diberikan oleh petugas pemungut setelah pengunjung membayar pungutan masuk sebesar tarif yang ditentukan.

  7. Pengunjung adalah setiap orang yang melakukan kunjungan dan atau penelitian dan atau kegiatan di dalam kawasan pelestarian alam dan taman buru.

  8. Petugas Pemungut adalah pegawai Departemen Kehutanan yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Kepala Kantor Satuan Kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan penarikan pungutan masuk di kawasan pelestarian alam dan taman buru.

  9. Kepala Kantor Satuan Kerja adalah Kepala Balai/Unit Taman Nasional, Kepala Balai/Unit Konservasi Sumber Daya Alam atau instansi lainnya yang mengelola kawasan pelestarian alam dan taman buru.

  10. Bendaharawan Penerima adalah pegawai Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh pejabat kehutanan di daerah yang bersangkutan atas nama Menteri Kehutanan dan diberi kewenangan untuk menerima pungutan dan iuran.

  11. Atasan Langsung Bendaharawan Penerima adalah Pegawai Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh pejabat kehutanan di daerah yang bersangkutan atas nama Menteri Kehutanan dan diberi kewenangan sebagai Atasan Langsung Bendaharawan Penerima.

  12. Surat Perintah Pembayaran (SPP) adalah Surat penetapan jumlah pungutan dan iuran terhadap izin tertentu yang harus dilunasi oleh wajib bayar.

  13. Wajib Bayar adalah orang atau badan usaha yang mempunyai kewajiban membayar pungutan dan iuran di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.

  14. Jarahan buru adalah satwa buru baik hidup maupun mati atau bagian-bagiannya hasil kegiatan berburu.

  15. Pejabat Penagih Pungutan Izin adalah Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

  16. Pejabat Penagih Pungutan/Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam, Pengusahaan Taman Buru, Menangkap Satwa Liar dan Mengambil/Menangkap dan mengangkut Satwa Liar dan Tumbuhan Alam, adalah Pegawai di lingkungan Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh pejabat kehutanan di daerah.

  17. Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (PIPPA) adalah pungutan terhadap izin yang diberikan untuk melakukan usaha komersial atas objek wisata alam di kawasan pelestarian alam kepada perorangan atau Badan Usaha atau koperasi.

  18. Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru (PIPTB) adalah pungutan yang dikenakan kepada calon pemegang izin pengusahaan taman buru.

  19. Pungutan Iuran Hasil Usaha Perburuan (PIHUP) adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang izin pengusahaan taman buru terhadap hasil usahanya sekali setiap tahun.

  20. Akuntan Publik adalah auditor independen yang telah mempunyai nomor registrasi sebagai akuntan publik yang terdaftar pada Ikatan Akuntan Indonesia.

  21. Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.

  22. Areal Buru adalah areal di luar taman buru dan ke kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru yang dapat diselenggarakan perburuan.

  23. Tumbuhan dan satwa liar adalah tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang maupun yang tidak dilindungi undang-undang dan atau bagian-bagiannya yang berasal dari hasil penangkaran maupun berasal dari alam;

BAB II
PENGENAAN DAN PUNGUTAN

Pasal 2

(1) Setiap pemegang izin pengusahaan pariwisata alam pada kawasan pelestarian alam dikenakan pungutan izin pengusahaan pariwisata alam.
(2)

Pengenaan pungutan izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sebelum diberikannya Hak Pengusahaan Pariwisata Alam.

(3) Setiap pemegang izin pengusahaan pariwisata alam pada kawasan pelestarian alam dikenakan Iuran Hasil Usaha Pariwisata Alam.
(4)

Pengenaan Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sesudah tahun buku badan usaha, koperasi atau perorangan yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)

Surat Perintah Pembayaran Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (SPP-PIPPA) diterbitkan oleh Pejabat Penagih paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah menerima pemberitahuan persetujuan pemberian hak pengusahaan pariwisata alam dari Menteri Kehutanan.

(2)

Surat Perintah Pembayaran Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam (SPP-IPPA) terhadap Badan Usaha, koperasi atau perorangan diterbitkan oleh Pejabat Penagih paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah menerima laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

(3) Wajib Bayar harus melunasi pungutan PIPPA dan iuran IPPA paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima SPP-PIPPA dan SPP-IPPA.

Pasal 4

(1) Setiap pemegang izin pengusahaan taman buru dikenakan Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru (PIPTB).
(2) Setiap pemegang izin pengusahaan taman buru dikenakan Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru (IHUPTB).
(3) Setiap pemegang izin berburu di taman buru dan atau areal buru dikenakan pungutan izin berburu sesuai dengan jenis dan jumlah satwa yang akan diburu.
(4)

Pengenaan iuran hasil usaha perburuan di taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah tahun buku.

(5) Pengenaan pungutan izin berburu di taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan sebelum surat izin berburu diterbitkan.

Pasal 5

(1)

Setiap pengunjung dan kendaraan yang dipergunakan masuk kawasan pelestarian alam dan taman buru dikenakan pungutan masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Pengenaan pungutan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tempat-tempat pelayanan karcis masuk.
(3)

Tarif masuk ke kawasan pelestarian alam dan taman buru dicantumkan dalam papan pengumuman yang ditempatkan pada tempat pelayanan karcis masuk yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.

Pasal 6

Pengecualian pengenaan pungutan masuk bagi pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan kepada pengunjung dalam negeri:

  1. anak-anak dibawah umur 6 (enam) tahun dibebaskan dari pungutan masuk;
  2. pelajar, mahasiswa, rombongan pengunjung, pengunjung dengan tujuan pendidikan dan atau penelitian diberikan potongan sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari tarif masuk yang berlaku.

Pasal 7

(1)

Setiap pemegang izin menangkap satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya dikenakan iuran menangkap satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian dari padanya.

(2)

Setiap pemegang izin mengangkut satwa liar/tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya dikenakan iuran mengangkut satwa liar/tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian dari padanya.

(3)

Pengenaan iuran menangkap satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya dilakukan sebelum diterbitkannya izin yang diterbitkan oleh pejabat kehutanan di daerah.

(4)

Pengenaan iuran mengangkut satwa liar/tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah surat angkut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

BAB III
TATACARA PENYETORAN

Pasal 8

(1)

Penyetoran Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam, Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru, Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru, dan Iuran menangkap atau mengangkut satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian dari padanya dilaksanakan oleh wajib bayar atau bendaharawan penerima secara langsung atau melalui Bank Penerima ke Kas Negara.

(2)

Setiap pelunasan Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam, Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru, Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru Pungutan Izin Pengusaha Pariwisata Alam, Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam, Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru, Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru, dan Iuran menangkap atau mengangkut satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian dari padanya dinyatakan sah setelah masuk ke Kas Negara.

(3) Segala biaya yang berhubungan dengan pelunasan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab Wajib Bayar.

Pasal 9

Wajib Bayar dalam melaksanakan pelunasan Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam, Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru, Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru, dan Iuran menangkap atau mengangkut satwa liar/mengambil tumbuhan alam, harus mencantumkan nama wajib bayar, nomor dan tanggal surat perintah pembayaran pada bukti setor.

Pasal 10

(1)

Wajib Bayar dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah melunasi Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam wajib menyampaikan copy bukti setor dan copy Surat Perintah Pembayaran Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru/Kebun Buru kepada:

  1. Pejabat Penagih;
  2. Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan dan Konservasi Alam; dan
  3. Pejabat Kehutanan Daerah yang bersangkutan.
(2)

Wajib Bayar dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah melunasi Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam harus menyampaikan copy bukti setor dan copy Surat Perintah Pembayaran Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam buru kepada:

  1. Pejabat Penagih;
  2. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; dan
  3. Pejabat Kehutanan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 11

(1)

Petugas Pemungut yang berkedudukan di ibukota propinsi wajib menyetorkan seluruh hasil pungutan masuk ke Rekening Bank Bendaharawan Penerima paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.

(2)

Petugas Pemungut yang berkedudukan di luar ibukota propinsi wajib menyetorkan seluruh hasil pungutan masuk ke Rekening Bank Bendaharawan Penerima dengan cara transfer melalui Bank Umum Pemerintah atau Kantor Pos paling sedikit 1 (satu) kali dalam 14 (empat belas) hari kalender dengan beban biaya dari hasil penerimaan pungutan.

Pasal 12

(1)

Bendaharawan Penerima diwajibkan membuka rekening Bank pada Bank Umum Pemerintah untuk menampung penerimaan hasil pungutan masuk dan memberitahukan nomor rekening Bank dimaksud kepada Petugas Pemungut.

(2) Bendaharawan Penerima paling lama tanggal 5 setiap bulan wajib menyetorkan hasil pungutan masuk ke Kas Negara.

Pasal 13

(1)

Penyetoran iuran menangkap satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya dan iuran mengangkut satwa liar/tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya dilakukan oleh Wajib Bayar ke rekening Bendaharawan Penerima.

(2) Setiap pelunasan iuran dinyatakan sah setelah ada bukti penyetoran dari Bank Penerima.
(3) Segala biaya yang berhubungan dengan pelunasan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Wajib Bayar.
(4) Bendaharawan Penerima menyetorkan hasil iuran ke Kas Negara setiap akhir bulan.
(5) Wajib Bayar dalam melaksanakan pelunasan iuran harus mencantumkan nama wajib bayar, nomor dan tanggal surat perintah pembayaran pada bukti setor.

Pasal 14

Wajib Bayar dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah melunasi iuran menangkap satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya wajib menyampaikan bukti setor asli dan copy surat perintah pembayaran iuran yang bersangkutan kepada:

  1. Pejabat Penagih;
  2. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; dan
  3. Pejabat Kehutanan Daerah setempat.

Pasal 15

Wajib Bayar dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah melunasi iuran mengangkut satwa liar/tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya wajib menyampaikan bukti setor asli dan copy surat perintah pembayaran iuran yang bersangkutan kepada:

  1. Pejabat Penagih; dan
  2. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

BAB IV
PELAPORAN

Pasal 16

(1)

Pejabat Penagih menyampaikan laporan penerbitan Surat Perintah Pembayaran dan realisasi pembayaran kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam paling lama setiap akhir bulan Februari tahun berjalan dengan tembusan kepada:

  1. Sekretaris Jenderal Dep. Kehutanan;
  2. Pimpinan Kehutanan daerah; dan
  3. Kepala satuan kerja.
(2)

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menyampaikan laporan bulanan penerbitan Surat Perintah Pembayaran dan realisasi pembayaran kepada Menteri Kehutanan paling lama pada akhir bulan berikutnya dengan tembusan kepada:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; dan
  2. Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan.
(3)

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menyampaikan laporan penerbitan Surat Perintah Pembayaran-Pungutan kepada Menteri Kehutanan paling lama akhir bulan Maret tahun berikutnya dengan tembusan kepada:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; dan
  2. Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rayonisasi, bentuk karcis dan format pelaporan diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
(2) Ketentuan mengenai izin pengusahaan, pungutan masuk dan penatausahaan pungutan pada Taman Hutan Raya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
(3) Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(4) Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal27 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 656/KMK.06/2001