Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 658/KMK.017/1997

Menimbang :

  1. bahwa laporan portofolio investasi yang diaudit Akuntan Publik dapat menjadi sarana untuk memantau tingkat kepatuhan Dana Pensiun terhadap ketentuan perundangan yang mengatur investasi Dana Pensiun;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, kewajiban menyampaikan laporan portofolio investasi yang diaudit perlu diterapkan pada semua Dana Pensiun;
  3. bahwa ketentuan pemeriksaan laporan oleh Kantor Akuntan Publik yang berbeda, perlu disederhanakan bagi beberapa Dana Pensiun yang memiliki jenis investasi tertentu;
  4. bahwa berhubung dengan itu perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 76/KMK.017/1995 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, dengan Keputusan Menteri Keuangan Indonesia.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508);
  4. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997;
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/M Tahun 1997;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 76/KMK.017/1995 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 76/KMK.017/1995 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN.

Pasal I

Mengubah Pasal 2 ayat (6) ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 76/KMK.017/1995 sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

(6)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila investasi Dana Pensiun hanya dalam bentuk : deposito berjangka, sertifikat deposito, saham, obligasi, serta surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, saham Reksa Dana, unit penyertaan Reksa Dana, dan/atau sertifikat dana yang diterbitkan oleh PT (Persero) Dana Reksa.”

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal30 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 658/KMK.017/1997