Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 700/KMK.05/1985

Membaca :

  1. Surat Menteri Perhubungan Nomor : B.331/KU.501/Sekjen tanggal 22 Mei 1985.
  2. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1924/PJ.3/1985 tanggal 6 Juli 1985.

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan perkereta-apian masih harus di impor bahan baku, suku cadang dan peralatan-peralatannya dari Luar Negeri;
  2. bahwa Perusahaan Jawatan Kereta Api harus menyelenggarakan pengangkutan penumpang/barang yang dapat terjangkau dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Mengingat :

  1. Indische Tarief Wet Stbl. 1924 No. 487, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonantie Stbl. 1931 No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1973 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-31/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 666/KMK.01/1984 tanggal 6 Juli 1984;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 129/KMK.01/1985 tanggal 23 Januari 1985.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh – PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API.

Pasal 1

Terhadap pemasukan barang-barang untuk keperluan Perkereta-apian oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api berupa:

  1. Lokomotif dan gerbong serta seluruh perlengkapan dan suku cadang termasuk kendaraan-kendaraan atas rel yang dipergunakan untuk perbaikan kereta api dan jalannya.
  2. Rel serta seluruh perlengkapannya.
  3. Alat-alat pengatur lalu lintas kereta Api dengan perlengkapan-perlengkapan serta suku cadangnya.
  4. Mesin-mesin, alat serta perlengkapan dan suku cadangnya yang dipergunakan untuk kepentingan bengkel-bengkel kereta api.
  5. bahan baku yang dipergunakan untuk pembuatan barang-barang tersebut pada butir 1a, b, c, d dan bahan bantu untuk kelancaran operasional PJKA (antara lain cokes, ticket card board dan bahan kimia/alfloc dan sebagainya),

diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebesar 100% (seratus persen), sehingga besarnya bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 masing-masing menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

Barang-barang sebagai dimaksud dalam Pasal 1 tersebut di atas harus nyata-nyata dipergunakan untuk perkereta-apian dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1985.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 12 Agustus 1985
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 700/KMK.05/1985