Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 726/KM.5/1999

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Asia Pramulia Nomor : LTR/OUT/002/AP/I/99 tanggal 30 Januari 1999, yang kelengkapan terakhir diterima tanggal 16 April 1999, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan penambahan jenis hasil produksinya telah memenuhi syarat untuk disahkan;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Asia Pramulia yang terdahulu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/1998 jis Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-05/BC/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-17/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN PENAMBAHAN JENIS HASIL PRODUKSI KAWASAN BERIKAT PT ASIA PRAMULIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA KEDUNG ASEM NO. 9, KELURAHAN KEDUNG BARUK KECAMATAN RUNGKUT SURABAYA, JAWA TIMUR, DENGAN MENYEMPURNAKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 356/KMK.05/1998 TANGGAL 27 JULI 1998.

PERTAMA : Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.05/1998 tanggal 27 Juli 1998 menjadi sebagai berikut :

“Memberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) kepada :

a. Nama Perusahaan : PT. Asia Pramulia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Raya Kedung Asem No. 9 Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya Jawa Timur.
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Jacky Nariman Dalani
d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Tunjungan No. 62, Surabaya, Jawa Timur
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.558.782.7-609
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 3.858 M2
g. Jenis Hasil Produksi : Barang dari plastik (Jam dinding, tutup botol & jerigen, botol, tempat makan ayam), barang dari plastik dikombinasi dengan logam/elektrikal/elektronik serta bahan baku daur ulang dari plastik (Plastic Granular Recycle)”
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 356/KMK.05/1998 tanggal 27 Juli 1998, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd.

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 726/KM.5/1999