Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 72/KMK.01/1996

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan diberlakukannya hari dan jam kerja di lingkungan Departemen Keuangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 71/KMK.01/1996 dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besarnya Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Pegawai Di Lingkungan Departemen Keuangan Yang Tidak Masuk dan Terlambat Masuk Bekerja/Kuliah/Belajar Serta Pulang Sebelum Waktunya.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  3. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971;
  4. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995;
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;
  6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/UP.6/1985 tanggal 7 Januari 1985;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 71/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN YANG TIDAK MASUK DAN TERLAMBAT MASUK BEKERJA/KULIAH/BELAJAR SERTA PULANG SEBELUM WAKTUNYA.

Pasal 1

(1)

Kepada pegawai yang tidak masuk bekerja/kuliah/belajar di bayarkan tunjangan berbanding dengan perhitungan dikurangi 5% (lima perseratus) untuk tiap satu hari tidak masuk bekerja/kuliah/belajar dengan tidak memperhatikan dalam hubungan apa atau karena alasan apa, kecuali karena ditugaskan secara kedinasan atau menjalankan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(2)

Kepada pegawai yang terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya dibayarkan tunjangan berbanding dengan perhitungan dikurangi 1,25 % (satu seperempat perseratus) untuk tiap kali terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya dengan tidak memperhatikan dalam hubungan apa atau karena alasan apa, kecuali karena dinas yang menyebabkan ia terlambat masuk atau meninggalkan tempat kerja/kuliah/belajar sebelum waktunya.

Pasal 2

Ketentuan penegakan disiplin kerja dalam hubungan pemberian Tunjangan khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada pegawai dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/UP.6/1985 tanggal 7 Januari 1985 tetap berlaku dengan menyesuaikan kepada Keputusan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-401/KMK.01/1994 tanggal 10 Agustus 1994 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 13 Februari 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 72/KMK.01/1996