Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 737/KM.5/1999

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Aiwa Indonesia Nomor : L/HR-Adm/205/IV/99 tanggal 15 April 1999, yang diterima pada tanggal 15 April 1999, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan penambahan jenis hasil produksi PT Aiwa Indonesia telah memenuhi persyaratan;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Aiwa Indonesia yang terdahulu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/1998 tanggal 11 Desember 1998 jo. Nomor Kep-05/BC/1999 tanggal 2 Februari 1999 jo Nomor Kep-17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan surat keputusan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO. NOMOR : 3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SEGOG KM. 14,5, DESA BATUNUNGGAL, KECAMATAN CIBADAK, SUKABUMI, JAWA BARAT.

PERTAMA : Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 November 1997, menjadi sebagai berikut :”Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Aiwa Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a. Nama Perusahaan : PT Aiwa Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Raya Segog Km. 14,5, Desa Batu nunggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Noboru Saigo
d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Raya Segog Km. 14,5, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.169.5-405
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 77.661,52 M2
g. Jenis Hasil Produksi : Walkman, Radio Kaset/Cassette Deck Machanism Assembly, Car Audio Set dan CD Portable.

KEDUA :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 50/KMK.05/1996 tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 tanggal 17 November 1997, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal26 April 1999
A.N. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

DRS. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 737/KM.5/1999