Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 74/KMK.06/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta peningkatan efisiensi dan efektifitas penyaluran kredit kepada usaha mikro dan kecil, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengusulkan agar BUMD dapat diikutsertakan sebagai Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP) yang dapat ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK);
  2. bahwa dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Komisi IX DPR-RI pada tanggal 19 Desember 2003 telah disepakati agar lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas, dapat pula ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan sebagai LKP dalam rangka penyaluran KUMK, dengan mempertimbangkan peran dan potensi yang dimilikinya dalam penyaluran kredit kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi;
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kehati-hatian, maka untuk dapat ditunjuk sebagai BUMN Pengelola dan LKP, lembaga keuangan yang bersangkutan seyogyanya telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan tidak mempunyai permasalahan pinjaman dengan Pemerintah;
  4. bahwa guna menyelaraskan penerimaan angsuran pinjaman pendanaan KUMK dengan pembayaran kewajiban pinjaman dana Surat Utang Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan jadwal pembayaran angsuran pengembalian pinjaman pendanaan KUMK;
  5. bahwa berkaitan dengan pengikutsertaan BUMD dan lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas sebagai LKP yang dapat ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan, peningkatan kehati-hatian, dan penyelarasan penerimaan angsuran pinjaman pendanaan KUMK dengan pembayaran kewajiban pinjaman dana Surat Utang Pemerintah, maka ketentuan mengenai pendanaan KUMK sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003, perlu disempurnakan;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 228/Tahun 2001;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil, diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 6

(1)

BUMN Pengelola ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan BUMN yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(2) Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai BUMN Pengelola yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan :
  1. telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai BUMN Pengelola dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing BUMN Pengelola yang bersangkutan;
  2. tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada Pemerintah.
(3)

Permohonan untuk ditunjuk sebagai BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK dari BUMN Pengelola kepada LKP dan dari LKP kepada usaha mikro dan kecil.

(4)

RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan ekonomi”.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 9

(1)

Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(2) LKP yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
  1. lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau BUMD;
  2. lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas, dengan ketentuan penyertaan Pemerintah pada lembaga keuangan tersebut sekurang-kurangnya sebesar 20% dan bukan penyertaan yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan.
(3) Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai LKP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, lembaga-lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan :
  1. telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing lembaga keuangan yang bersangkutan;
  2. tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada Pemerintah;
  3. khusus untuk BUMD, didukung oleh Pemerintah Propinsi terkait dengan membuat pernyataan ikut menjamin pengembalian pinjaman pendanaan KUMK yang diberikan kepada BUMD tersebut, yang ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD Propinsi yang bersangkutan.
(4)

Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai LKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK kepada usaha mikro dan kecil.

(5)

RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan ekonomi”.

3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c diubah sehingga keseluruhan Pasal 11 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 11

(1) Persyaratan pinjaman dana SUP untuk pendanaan KUMK dari Pemerintah kepada BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) adalah sebagai berikut :
  1. tingkat bunga pinjaman pendanaan KUMK adalah sebesar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berjangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan hasil lelang, dengan ketentuan tidak bunga berbunga dan akan ditinjau/disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;
  2. bunga pinjaman pendanaan KUMK dihitung sejak tanggal penarikan dana SUP oleh BUMN Pengelola dan LKP, dan dibayar secara triwulanan pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;
  3. jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dari BUMN Pengelola dan LKP kepada Pemerintah ditetapkan sama dengan jadwal pembayaran angsuran pokok SUP dari Pemerintah kepada Bank Indonesia;
  4. tidak dikenakan biaya komitmen dan provisi kredit;
  5. persyaratan lain sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dan Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, serta ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan Pemerintah”.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 74/KMK.06/2004