Menimbang :
- bahwa dalam rangka pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta peningkatan efisiensi dan efektifitas penyaluran kredit kepada usaha mikro dan kecil, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengusulkan agar BUMD dapat diikutsertakan sebagai Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP) yang dapat ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK);
- bahwa dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Komisi IX DPR-RI pada tanggal 19 Desember 2003 telah disepakati agar lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas, dapat pula ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan sebagai LKP dalam rangka penyaluran KUMK, dengan mempertimbangkan peran dan potensi yang dimilikinya dalam penyaluran kredit kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kehati-hatian, maka untuk dapat ditunjuk sebagai BUMN Pengelola dan LKP, lembaga keuangan yang bersangkutan seyogyanya telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan tidak mempunyai permasalahan pinjaman dengan Pemerintah;
- bahwa guna menyelaraskan penerimaan angsuran pinjaman pendanaan KUMK dengan pembayaran kewajiban pinjaman dana Surat Utang Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan jadwal pembayaran angsuran pengembalian pinjaman pendanaan KUMK;
- bahwa berkaitan dengan pengikutsertaan BUMD dan lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas sebagai LKP yang dapat ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan, peningkatan kehati-hatian, dan penyelarasan penerimaan angsuran pinjaman pendanaan KUMK dengan pembayaran kewajiban pinjaman dana Surat Utang Pemerintah, maka ketentuan mengenai pendanaan KUMK sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003, perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 228/Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil, diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 6
|
||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 9
|
||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c diubah sehingga keseluruhan Pasal 11 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 11
|
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO