Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 79/KM.5/2000

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Indonesia Chemi-Con No. 004/BC/INC/XII/99 tanggal 29 Desember 1999 dan kelengkapan data terakhir yang diterima tanggal 17 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB);
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada PT Indonesia Chemi Con.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT INDONESIA CHEMI-CON YANG BERLOKASI DI KAWASAN BERIKAT PT INDONESIA CHEMI-CON EJIP INDUSTRIAL PARK PLOT 4C LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT.

Pasal 1

Memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada :

a. Nama Perusahaan : PT Indonesia Chemi-Con
b. Alamat Perusahaan : EJIP Industrial Park Plot 4C Lemah Abang, Bekasi, Jawa Barat
c. Alamat Gudang Berikat : EJIP Industrial Park Plot 4C Lemah Abang, Bekasi, Jawa Barat
d. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Yoshitomo Mizuguchi
e. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : EJIP Industrial Park Plot 4C Lemah Abang, Bekasi, Jawa Barat
f. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.070.679.4-407
g. Luas Lokasi GB : 382 M2

Pasal 2

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
  2. Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/konstruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.
  3. Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.
  4. Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Gudang Berikat.

Pasal 3

Pemberian izin PGB merangkap PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 20 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 79/KM.5/2000