Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 819/KMK.01/1985

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan atas pemasukan barang/penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk triwulan keempat dari tahun 1985;

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

Memperhatikan :

Daftar Kurs Valuta Asing Bank Indonesia Tanggal 14 September 1985;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOVEMBER DAN DESEMBER 1985.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, November dan Desember 1985 adalah sebagai berikut :

1. Rp 1.123,- untuk US.$. 1,-
2. Rp 756,- untuk Aust.$. 1,-
3. Rp 55,- untuk A.Sch. 1,-
4. Rp 19,- untuk Belg. Fr. 1,-
5. Rp 818,- untuk Can. $. 1,-
6. Rp 106,- untuk Dkr. 1,-
7. Rp 385,- untuk D.M. 1,-
8. Rp 126,- untuk F. Fr. 1,-
9. Rp 144,- untuk Hk. $. 1,-
10. Rp 58,- untuk L. lt. 100,-
11 Rp 447,- untuk Mal. $. 1,-
12. Rp 343,- untuk N. Gld. 1,-
13. Rp 589,- untuk N. Z. $ 1,-
14. Rp 132,- untuk N. Kr. 1,-
15. Rp 1.501,- untuk L. Stg 1,-
16. Rp 492,- untuk Sin. $ 1,-
17. Rp 131,- untuk S. Kr. 1,-
18. Rp 467,- untuk Sw.Fr. 1,-
19. Rp 461,- untuk Yen 100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1985.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 23 September 1985
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 819/KMK.01/1985