Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 928/KMK.02/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, Instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan;
  2. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: KU.02.10/518a/2006 tanggal 3 Mei 2006, diperoleh kesimpulan bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia dapat menggunakan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Arsip Nasional Republik Indonesia untuk kegiatan tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4553);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.

PERTAMA :

Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 untuk masing-masing kegiatan pada :

  1. Pusat Jasa Kearsipan, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen);
  2. Direktorat Pemanfaatan Arsip, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 80,10% (delapan puluh koma sepuluh persen);
  3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 93,52% (sembilan puluh tiga koma lima puluh dua persen).

KEDUA :

Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan peningkatan pelayanan di bidang kearsipan, penelitian dan pengembangan teknologi di bidang kearsipan dan pendidikan dan pelatihan di bidang kearsipan.

KETIGA :

Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

KEEMPAT :

Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KELIMA :

Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak.

KEENAM :

Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

KETUJUH :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
  3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  4. Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;
  5. Inspektur Jenderal, Departemen Keuangan;
  6. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
  8. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
  9. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 November 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 928/KMK.02/2006