Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 96/KMK.04/1995

Menimbang :

  1. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992 yang mengatur tentang pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh BAPEKSTA Keuangan dalam rangka ekspor, dipandang tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;
  2. bahwa oleh karena itu, Keputusan Menteri Keuangan tersebut perlu dicabut dan diganti dengan ketentuan baru yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 310/KMK.01/1988 TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 193/KMK.015/1992.

Pasal 1

(1) Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tentang Pembayaran Pendahuluan atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992.
(2) Penghitungan dan tata cara pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka ekspor yang dilaksanakan oleh BAPEKSTA Keuangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 96/KMK.04/1995