Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 97/KMK.04/1998

Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3567);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara No. 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 61, Tambahan Lembaran Negara No. 3568);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 75, Tambahan Lembaran Negara No. 3612);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 No. 79, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara RI Tahun 1996 No. 24, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3733)
  7. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden;
  8. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
  9. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK.

Pasal 1

Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :

  1. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
  2. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang tercepat dibidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
    Kelompok Harta Masa Manfaat
    Menjadi
    Tarif Penyusutan dan Amortisasi
    Berdasarkan Metode
    Garis Saldo Lurus Menurun
    I. Bukan Bangunan Atau Harta Tak Berwujud
    Kelompok I 2 th 50% 100%
    Kelompok II 4 th 25% 50%
    Kelompok III 8 th 12,5% 25%
    Kelompok IV 10 th 10% 20%
    II.Bangunan
    Permanen 10 th 10%
    Tidak Permanen 5 th 20%
  3. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  4. Pengurangan Pajak Pasal 26 atas Dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar.
  5. Pengurangan sebagai biaya produksi
    1) Ketentuan sebagai natura yang diperoleh karyawan, dan tidak perhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan.
    2) Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.

Pasal 2

Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas :

  1. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
  2. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Biak kepada pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;
  4. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Biak atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Biak;
  5. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Biak kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET biak kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali di KAPET Biak;
  6. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau antar pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;
  7. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Biak, sepanjang BarangKena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;
  8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak.

Pasal 3

Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas tidak dipungut Bea Masuk atas impor barang modal, peralatan lain dan bahan lain yang diperlukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

Pasal 4

(1) Permohonan fasilitas impor sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, Pasal 2 huruf a dan huruf b dan Pasal 3 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Ditjen Bea dan Cukai disertai dengan :
  1. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
  2. Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.
(2) Atas permohonan tersebut Dirjen Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan;
(3) Tindasan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Dirjen Pajak dan Badan Pengelola KAPET Biak, instansi lain yang terkait dan Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).

Pasal 5

(1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Dirjen Pajak dengan disertai :
  1. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
  2. Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak;
(2) Atas permohonan tersebut Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan.
(3) Tindasan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Biak, instansi yang terkait dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan PMA/PMDN.

Pasal 6

Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini di atur lebih lanjut oleh Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun terpisah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan dengan penempatannya dalam Berita Negara.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 97/KMK.04/1998