Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 991/KMK.05/1984

Menimbang :

Bahwa untuk triwulan ketiga Tahun Anggaran 1984/1985 perlu diadakan penyesuaian dan ditetapkan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk.

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas impor.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa.

MEMUTUSKAN :

Mencabut :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 653/KMK.05/1984 tanggal 28 Juni 1984.

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI DASAR PERHITUNGAN BEA MASUK UNTUK BULAN OKTOBER, NOVEMBER DAN DESEMBER 1984.

Pasal 1

Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk untuk bulan Oktober, November dan Desember 1984 adalah sebagai berikut :

1. Rp 1.059,- untuk US $. 1,-
2. Rp 886,- untuk Aust. $ 1,-
3. Rp 49,- untuk A. Sch. 1,-
4. Rp 17,- untuk Belg. Fr. 1,-
5. Rp 807,- untuk Can. $. 1,-
6. Rp 97,- untuk Dkr. 1,-
7. Rp 350,- untuk DM. 1,-
8. Rp 114,- untuk F. Fr. 1,-
9. Rp 136,-. untuk Hk. $ 1,-
10. Rp 56,- untuk L.lt. 100,-
11. Rp 451,- untuk Mal. $. 1,-
12. Rp 310,- untuk N. Gld. 1,-
13. Rp 525,- untuk N. Z. 1,-
14. Rp 121,- untuk N. Kr. 1,-
15. Rp 1.321,- untuk L.Stg. 1,-
16. Rp 492,- untuk Sin. $. 1,-
17. Rp 124,- untuk S. Kr. 1,-
18. Rp 424,- untuk Sw. Fr. 1,-
19. Rp 436,- untuk Yen. 100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1984

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 29 September 1984
MENTERI KEUANGAN a.i.,

ttd

J. B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 991/KMK.05/1984