Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 99/KM.5/2000

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Young-il Indonesia No. 029/YI/PM/1/2000 tanggal 3 Januari 2000 perihal Permohonan Izin Penyelenggaraan/Pengusahaan GB, yang berkasnya diterima tanggal 19 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB);
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PPGB kepada PT Young-il Indonesia

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang Berikat;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT YOUNG-IL INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN KALIMANTAN RAYA BLOK D 27 A LANTAI 2, KAWASAN BERIKAT NUSANTARA CAKUNG, DESA SUKAPURA, KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA.

Pasal 1

Memberikan izin sebagai PPGB kepada :

a. Nama Perusahaan : PT Young-il Indonesia
b. Alamat Perusahaan : Jl. Kalimantan Raya Blok D 27 A Lantai 2, KBN Cakung, Desa Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
c. Alamat Gudang Berikat : Jl. Kalimantan Raya Blok D 27 A Lantai 2, KBN Cakung, Desa Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
d. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Mr. Yun Young Min
e. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Kondominium Kelapa Gading Blok B2 No. 5, Jakarta Utara
f. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.814.111.9-056
g. Luas lokasi GB : 840 M2

Pasal 2

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
  2. Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/kontruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.
  3. Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.
  4. Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Gudang Berikat.

Pasal 3

Pemberian izin PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal25 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 99/KM.5/2000