Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – KEP 048/KM.17/2000

Menimbang :

  1. bahwa dengan surat permohonan Nomor HO/208/002/VI/99 tanggal 1 April 1999 dan surat terakhir Nomor HO/208/009/XII/99 tanggal 21 Desember 1999 hal kelengkapan permohonan, Direksi PT Supra Luxindo Utama Pendiri Dana Pensiun Supra Luxindo Utama mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Supra Luxindo Utama;

  2. bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Supra Luxindo Utama telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
  3. Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 344/KMK.017/1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN SUPRA LUXINDO UTAMA.

Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Supra Luxindo Utama berkedudukan di Jakarta yang ditetapkan Direksi PT. Supra Luxindo Utama dengan Keputusan Nomor HO/201/001/IV/1999 tanggal 1 April 1999.

Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-095/KM.17/1994 tanggal 26 April 1994 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Supra Luxindo Utama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal14 Februari 2000
A.n. Menteri Keuangan
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – KEP 048/KM.17/2000