Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – KEP 050/KM.17/2000

Menimbang :

  1. bahwa Dana Pensiun Bank Duta telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-108/KM.17/1996 tanggal 27 Maret 1996;
  2. bahwa PT Bank Duta Tbk., Pendiri Dana Pensiun Bank Duta dengan surat No 014/BD/TP/I/2000 tanggal 12 Januari 2000 dan No. 015/TP/BD/I/2000 tanggal 12 Januari 2000 telah mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun Bank Duta, karena PT Bank Duta Tbk akan dimerger dengan PT Bank Danamon, sehingga PT Bank Duta sebagai Pemberi Kerja tidak akan dapat membayar iuran ke Dana Pensiun;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, ditetapkan bahwa Dana Pensiun dapat dibubarkan berdasarkan permintaan Pendiri kepada Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, pembubaran Dana Pensiun ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang sekaligus menunjuk likuidator;
  5. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembubaran Dana Pensiun Bank Duta.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
  3. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN DANA PENSIUN BANK DUTA.

Pasal 1

Membubarkan Dana Pensiun Bank Duta yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti terhitung sejak tanggal 29 Februari 2000.

Pasal 2

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Dana Pensiun Bank Duta dilarang melakukan kegiatan sebagai Dana Pensiun.

Pasal 3

Dalam rangka penyelesaian hak-hak dan kewajiban Dana Pensiun Bank Duta sehubungan dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditunjuk Likuidator Dana Pensiun Bank Duta dengan susunan sebagai berikut :

1.

Wowok Sutarso

: Sebagai Ketua

2.

Anwar Zawawi

: Sebagai Wakil Ketua

3.

Sri Indrawati Sukahar

: Sebagai Anggota

4.

Saukani Hamid

: Sebagai Anggota

5.

Mustinah Husaeri

: Sebagai Anggota

6.

Raikaty S. Panyilie

: Sebagai Anggota

7.

Rijanto

: Sebagai Anggota

8.

Nancy Maharani

: Sebagai Anggota

9.

Aad Rusyad

: Sebagai Anggota

Pasal 4

Likuidator melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun Bank Duta serta mewakilinya di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 5

Dengan penunjukan Likuidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan, tugas-tugas Pengurus Dana Pensiun Bank Duta dilaksanakan sepenuhnya oleh Likuidator, dan Pengurus Dana Pensiun Bank Duta dilarang melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun Bank Duta.

Pasal 6

Likuidator Dana Pensiun Bank Duta mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun Bank Duta;
  2. Menentukan dan memberitahukan kepada setiap Peserta Dana Pensiun Bank Duta, Pensiunan dan pihak yang berhak mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari Dana Pensiun Bank Duta;
  3. Melaksanakan proses penyelesaian likuidasi setelah rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
  4. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri Keuangan;
  5. Mengumumkan hasil pelaksanaan likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Untuk melaksanakan seluruh tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Likuidator wajib menyampaikan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri Keuangan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan ini.

Pasal 8

Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sekurang-kurangnya harus menggambarkan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan berkenaan dengan tugas dan wewenang Likuidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6, termasuk jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap kegiatan tersebut.

Pasal 9

Biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan pembubaran Dana Pensiun Bank Duta menjadi beban Dana Pensiun Bank Duta.

Pasal 10

Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Duta mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Dana Pensiun Bank Duta.

Pasal 11

Tata cara pembagian kekayaan Dana Pensiun Bank Duta serta penyelesaian hak-hak Peserta wajib dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja serta Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Duta sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-108/KM.17/1996 tanggal 27 Maret 1996, yang antara lain menetapkan :

  1. Bagi Peserta yang belum berhak menerima pembayaran manfaat pensiun, haknya dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
  2. Bagi Peserta yang telah berhak menerima pembayaran manfaat pensiun, dimungkinkan untuk memperoleh pembayaran secara sekaligus sebanyak-banyaknya 20% dari seluruh manfaat pensiun dan sisanya dibelikan anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa yang selanjutnya bertanggung jawab untuk membayar manfaat pensiun bulanan.
  3. Bagi Peserta yang telah berhak menerima pembayaran manfaat pensiun, pembayaran sekaligus hanya dapat dilakukan apabila jumlah manfaat pensiun perbulan lebih kecil dari Rp 300.00,-.
  4. Bagi Pensiunan, Janda/Duda atau Anak yang telah menerima manfaat pensiun bulanan, hak atas pembayaran manfaat pensiunnya wajib dialihkan dengan membeli anuitas dari perusahaan asuransi jiwa berdasarkan pilihan Pensiunan, Janda/Duda atau Anak, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk membayar manfaat pensiun bulanan.

Pasal 12

(1)

Status badan hukum Dana Pensiun Bank Duta berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir 5.

(2)

Terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-108/KM.17/1996 tanggal 27 Maret 1996 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Duta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – KEP 050/KM.17/2000