Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – KEP 056/KM.17/2000

Menimbang :

  1. bahwa dengan surat Nomor 701/SDM-Pers/99 tanggal 10 September 1999 hal Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan surat terakhir Nomor 930/SDM-Pers/99 tanggal 7 Desember 1999 hal kelengkapan permohonan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Pendiri Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat telah mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat;
  2. bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
  3. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.017/1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT.

Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat berkedudukan di Bandung, yang ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Nomor 146/SK/Dir-SDM/99 tanggal 5 November 1999.

Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-143/KM.17/1994 tanggal 18 Juni 1994 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – KEP 056/KM.17/2000