Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – KEP 06/PJ.031/2007

Membaca :

Surat permohonan PT Samsung Electronics Indonesia (NPWP : 01.069.467.7-092.000) Nomor : 256/ACCNT-SEIN/XI/2006 tanggal 6 Nopember 2006 dan surat Nomor : 036/ACCNT-SEIN/I/2007 tanggal 29 Januari 2007;

Menimbang :

  1. bahwa kepada PT Samsung Electronics Indonesia telah diberikan persetujuan/izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-230/PJ.42/2006 tanggal 11 Agustus 2006 yang berlaku mulai tahun buku/tahun pajak 2007;
  2. bahwa Wajib Pajak belum pernah melakukan pelanggaran formal terhadap kewajiban menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan izin yang diberikan;
  3. bahwa alasan permohonan Wajib Pajak untuk kembali menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah telah sesuai dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-230/PJ.42/2006 tanggal 11 Agustus 2006 tentang Persetujuan Pemberian Izin Untuk Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat dari :

Wajib Pajak : PT Samsung Electronics Indonesia
Alamat : Jl. Jababeka Raya Blok F 29-33
Cikarang Bekasi 17530
NPWP : 01.069.467.7-092.000

KEDUA :

Keputusan ini berlaku sejak tahun buku/tahun pajak 2007.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Kepala Kanwil DJP Jakarta Wajib Pajak Besar;
3. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – KEP 06/PJ.031/2007