Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – KEP 180/KM.17/1997

Menimbang :

  1. bahwa dengan surat permohonan tanggal 13 Maret 1997 tentang Permohonan Pengesahan Dana Pensiun dan terakhir dengan surat tanggal 21 April 1997 tentang kelengkapan permohonan, Direksi PT. Jan Darmadi Corporation selaku Pendiri Dana Pensiun Jan Darmadi Corporation telah mengajukan permohonan pengesahan Dana Pensiun Jan Darmadi Corporation;
  2. bahwa pembentukan Dana Pensiun Jan Darmadi Corporation telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
  3. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN JAN DARMADI CORPORATION.

Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Jan Darmadi Corporation (NPWP : 1.788.372.9-011) berkedudukan di Jakarta yang ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Nomor 001/JDC/DP/03/96 tanggal 12 Maret 1996.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal12 Mei 1997
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – KEP 180/KM.17/1997