Resources / Regulation / Keputusan Menteri Tenaga Kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja – PER-24/MEN/VI/2006

Menimbang :

  1. bahwa tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja kemungkinan mengalami kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  2. bahwa mengingat tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja mempunyai kekhususan tertentu maka program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut perlu diatur sendiri.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja dengan Peraturan Menteri.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Badan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4582);
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan Pembayaran Iuran Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

KEDUA :

Pedoman sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai dasar penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.

KETIGA :

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2006
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ERMAN SUPARNO

Reading: Keputusan Menteri Tenaga Kerja – PER-24/MEN/VI/2006