Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 11 TAHUN 1994

Menimbang:

  1. bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 22 Juli 1991 dan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1993 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani masing-masing Protokol yang mengubah Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Penghindaran Pajak berganda dan Pencegahan pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Kekayaan, dengan Protokol yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1973;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan dan Kekayaan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 2);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS KEKAYAAN DENGAN PROTOKOL, YANG DITANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 5 MARET 1973, DAN PROTOKOL PERUBAHAN YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR PADA TANGGAL 22 JULI 1991

Pasal 1

Mengesahkan protokol Perubahan atas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Kekayaan dengan Protokol, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1973, dan Protokol Perubahan yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 22 Juli 1991, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Belanda dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 5

Reading: Keputusan Presiden – 11 TAHUN 1994