Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 15 TAHUN 1994

Menimbang :

bahwa dalam rangka memacu kelancaran penyelesaian proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, dipandang perlu menetapkan cara pemeriksaan barang yang diimpor dalam rangka proyek Pemerintah dimaksud dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Indische Tariefwet 1873 (staatsblad 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Rechten Ordonantie 1931 (Staatsblad 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DI IMPOR DALAM RANGKA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYA DENGAN BANTUAN LUAR NEGERI.

Pasal 1

(1) Atas barang yang diimpor dalam rangka proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra Pengapalan.

(2)

Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di pelabuhan atau Bandar udara tujuan di Indonesia;

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Reading: Keputusan Presiden – 15 TAHUN 1994