Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 15 TAHUN 2004

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah terselesaikannya sebagian besar secara pokok tugas-tugas penyelesaian penyehatan perbankan nasional, dan telah mulai membaiknya kondisi makro perekonomian Indonesia, dipandang perlu mengakhiri tugas dan membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, serta menetapkan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4102);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3831);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4136);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.

Pasal 1

(1)

Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 dan yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001, terhitung mulai tanggal 27 Pebruari 2004 dinyatakan berakhir tugasnya.

(2)

Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), adalah tugas BPPN yang berkaitan dengan penyelesaian :
a. likuidasi Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha;
b. kewajiban pemegang saham;
c. audit;
d. transaksi;
yang telah terjadi sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(3)

Penyelesaian tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan oleh BPPN sampai dengan paling lambat tanggal 30 April 2004.

Pasal 2

Dengan selesainya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), BPPN dinyatakan bubar.

Pasal 3

(1)

Selain tindakan penyehatan perbankan yang dilakukan BPPN yang telah dinyatakan sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001, segala tindakan BPPN yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, serta Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah untuk Pinjaman Luar Negeri, dinyatakan sah.

(2)

Dikecualikan dari tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah tindakan-tindakan yang merupakan penyimpangan yang diduga merupakan perbuatan pidana.

Pasal 4

(1)

Dalam rangka pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, Ketua BPPN terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggung jawaban yang meliputi laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPPN kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(2)

Laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan sesuai dengan tahapan pengakhiran tugas yang berlangsung sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2004, dan selanjutnya secara keseluruhan pada tanggal 30 April 2004.

Pasal 5

(1)

Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2)

Dalam rangka melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunjuk auditor independen.

(3)

Menteri Keuangan menyampaikan laporan pertanggung jawaban Ketua BPPN berikut hasil penilaiannya kepada Presiden.

(4)

Dengan diterimanya pertanggung jawaban BPPN oleh Presiden, Menteri Keuangan menyatakan pembebasan Ketua BPPN, Wakil Ketua, pejabat dan pegawai BPPN lainnya dari segala tanggung jawab terhadap segala sesuatu yang termuat dalam laporan pertanggung jawaban tersebut.

(5)

Dikecualikan dari pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), apabila laporan pertanggung jawaban dimaksud dikemudian hari terbukti tidak benar dan menyesatkan.

Pasal 6

(1)

Dengan berakhirnya tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan/atau dibubarkannya BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan.

(2) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikelola dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kekayaan Negara yang tidak terkait dengan perkara, penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk :
    1. penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset, yang berupa sebagian atau seluruh inventaris kantor kecuali tanah dan bangunan;
    2. dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset; atau
    3. dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.
  2. Kekayaan Negara yang terkait dengan perkara, ditangani dengan cara sebagai berikut:
    1. untuk kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, penanganannya dilakukan oleh Tim Pemberesan BPPN yang dibentuk dengan Keputusan Presiden;
    2. untuk kekayaan Negara yang terkait dengan sita eksekusi Hak Tanggungan dan sita eksekusi lainnya ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
  3. Hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1), disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk selanjutnya ditetapkan Menteri Keuangan untuk :
    1. dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset;
    2. diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
    3. dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pasal 7

(1)

Dengan pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, mantan Ketua, Wakil Ketua, dan pejabat BPPN lainnya serta seluruh mantan pegawai BPPN wajib memberikan segala bantuan dan atau keterangan yang diperlukan dalam rangka pemberesan dan pengelolaan kekayaan BPPN kepada Tim Pemberesan BPPN dan instansi terkait lainnya.

(2)

Dalam rangka memberikan kesaksian atau keterangan kepada pihak-pihak yang berwenang, mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat serta pegawai BPPN lainnya dapat memperoleh segala data, informasi dan dokumen yang diperlukan dari Tim Pemberesan dan instansi terkait lainnya.

Pasal 8

Dengan diakhirinya tugas dan dibubarkannya BPPN, Program Penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum yang semula dilakukan oleh BPPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998, selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)

Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (2), seluruh data, informasi dan kearsipan yang dikelola oleh BPPN dalam rangka pelaksanaan tugasnya pada dasarnya diserahkan kepada Menteri Keuangan.

(2) Data, informasi dan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditangani dengan cara sebagai berikut :
  1. data, informasi dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan Negara yang tidak terkait dengan perkara, diteruskan oleh Menteri Keuangan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia;
  2. data, informasi dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan Negara yang terkait dengan perkara, ataupun yang tidak berhubungan dengan masalah kekayaan Negara baik diluar yang terkait maupun yang tidak terkait dengan perkara, diserahkan dan menjadi tanggung jawab Tim Pemberesan, dan pada akhir tugasnya diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia;
  3. data, informasi dan kearsipan yang terkait dengan program penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum, dikelola Menteri Keuangan.

Pasal 10

Terhitung sejak tanggal dibubarkannya BPPN, maka :

  1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  2. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang Komite Penilaian Independen;
  3. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003, sepanjang yang berkenaan dengan kewenangan Komite Kebijakan Sektor Keuangan pada BPPN;

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 27 Februari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Reading: Keputusan Presiden – 15 TAHUN 2004