Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 158 TAHUN 1998

Menimbang :

  1. bahwa di Jakarta, pada tanggal 27 Pebruari 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak dan Penghindaran Pajak atas Penghasilan antara Republik Indonesia dan Republik Venezuela beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Venezuela;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL.

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak dan Penghindaran Pajak atas Penghasilan antara Republik Indonesia dan Republik Venezuela beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 27 Pebruari 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Venezuela yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal18 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 151

Reading: Keputusan Presiden – 158 TAHUN 1998