Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 16 TAHUN 2004

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan adanya kebutuhan untuk secepatnya membentuk Tim Pemberesan sebagaimana juga ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004, dipandang perlu membentuk Tim Pemberesan BPPN;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4102);
  6. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.

Pasal 1

Dalam rangka penyelesaian pengakhiran tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dibentuk Tim Pemberesan BPPN, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pemberesan.

Pasal 2

Tim Pemberesan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

(1)

Susunan keanggotaan Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :

a.

Ketua

:

Menteri Keuangan;

b.

Wakil Ketua

:

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

c.

Sekretaris

:

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

d.

Anggota

:

  1. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
  2. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Pejabat-pejabat lain yang diperlukan oleh Menteri Keuangan.

(2)

Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Tim Pemberesan dibantu oleh Kelompok Kerja yang dibentuk Menteri Keuangan dan terdiri dari :
  1. Kelompok Kerja Administrasi Aset;
  2. Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan;
  3. Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum; dan
  4. Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit.

Pasal 4

(1)

Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), bertugas untuk :
  1. penanganan masalah kearsipan;
  2. penanganan kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan;
  3. penanganan masalah hukum;
  4. penanganan administrasi keuangan;
  5. pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan BPPN.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pemberesan berwenang untuk :
  1. memanggil serta meminta keterangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pemberesan dari mantan ketua, Wakil Ketua, pejabat dan semua mantan pegawai BPPN lainnya;
  2. melaksanakan dan melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang dianggap perlu;
  3. meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli, pakar dan praktisi di bidang yang diperlukan, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.

(3)

Ketua Tim Pemberesan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Pasal 5

(1)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tim Pemberesan mengangkat seorang Koordinator Pelaksana yang bekerja secara purna waktu.

(2)

Tugas, tata kerja dan tanggung jawab Koordinator Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)

Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), bertugas untuk :
  1. Kelompok Kerja Administrasi Aset :
    1. menyelesaikan seluruh sisa pekerjaan administrasi aset yang telah diserahkan oleh/ke Departemen Keuangan;
    2. membantu Departemen Keuangan dalam pengawasan dan pengamanan aset-aset yang telah diserahkan ke Departemen Keuangan;
    3. membantu Departemen Keuangan untuk melakukan pemilahan atas penggunaan aset;
    4. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN.
  2. Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan :
    1. menatausahakan data, informasi dan arsip;
    2. berkoordinasi dan bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam rangka pengelolaan arsip BPPN;
    3. menempatkan data, informasi dan arsip ditempat yang telah ditetapkan;
    4. mengamankan data, informasi dan arsip;
    5. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN.
  3. Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum:
    1. menghimpun, melengkapkan, menata dan memelihara seluruh dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan perkara;
    2. bertindak selaku kuasa Menteri Keuangan untuk beracara di seluruh lembaga peradilan;
    3. mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang dipergunakan dalam beracara di lembaga peradilan;
    4. memonitor perkembangan perkara di lembaga peradilan;
    5. melakukan upaya damai dalam rangka percepatan pengembalian keuangan Negara;
    6. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN.
  4. Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit :
    1. memberikan informasi, data dan arsip yang dibutuhkan oleh auditor;
    2. memberikan tanggapan terhadap hasil audit;
    3. melakukan pengadministrasian atas pengeluaran operasional BPPN;
    4. melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Pemberesan;
    5. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN.

(2)

Masing-masing Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pemberesan.

(3)

Koordinator Kelompok Kerja secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Pemberesan.

Pasal 7

Struktur organisasi dan tata kerja Tim Pemberesan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)

Tim Pemberesan bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberlakukannya Keputusan Presiden ini dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sepanjang masih diperlukan untuk menjalankan tugasnya.

(2)

Perpanjangan dan pengakhiran tugas Tim Pemberesan ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pemberesan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2004.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal27 Februari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Reading: Keputusan Presiden – 16 TAHUN 2004