Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 168 TAHUN 1999

Menimbang :

  1. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 27 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of The Republic of Seychelles for the Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SEYCHELLES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME.

Pasal 1

Mengesahkan Government between of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic Of Seychelles for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 27 September 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal20 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRACHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1999
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ALIRAHMAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 217

Reading: Keputusan Presiden – 168 TAHUN 1999