Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 17 TAHUN 2004

Menimbang :

  1. bahwa dengan pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional perlu diatur kembali pelaksanaan penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);
  4. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 29);
  5. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1998 TENTANG JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 4

Menteri Keuangan melaporkan dari waktu ke waktu perkembangan pelaksanaan jaminan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini kepada Presiden.”

2.

Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 5

(1)

Pelaksanaan pemberian jaminan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(2)

Dalam melaksanakan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan dapat membentuk unit pelaksana penjaminan pemerintah dalam lingkungan Departemen Keuangan.”

Pasal II

  1. Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden ini, dilakukan sejak pengakhiran Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
  2. Pelaksanaan pemberian jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum yang belum diselesaikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional beralih kepada Menteri Keuangan.
  3. Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini,

dinyatakan tetap berlaku.

Pasal III

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal27 Februari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan diJakarta
pada tanggal27 Februari 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

Reading: Keputusan Presiden – 17 TAHUN 2004