Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 38 TAHUN 1997

Menimbang :

bahwa dalam upaya menciptakan iklim yang lebih menarik bagi usaha penanaman modal dan untuk lebih meningkatkan kegiatan ekonomi pada umumnya, dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu kepada perusahaan yang menjalankan usaha industri tertentu.

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566).
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN KEPADA USAHA INDUSTRI TERTENTU.

Pasal 1

Terhadap Perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Badan dalam negeri dan menjalankan usaha industri tertentu sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini, diberikan fasilitas perpajakan untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Reading: Keputusan Presiden – 38 TAHUN 1997