Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 9 TAHUN 2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan negara yang semakin berat dalam penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri, perlu adanya pengumuman subsidi secara bertahap terhadap Bahan Bakar Minyak dalam negeri;
  2. bahwa untuk melaksanakan pengurangan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu, melalui berbagai program peningkatan kesejahteraannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
  5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149);
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

  1. Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar.
  2. Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PERTAMINA.
  3. Stasiun pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian BBM yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Industri (SPBI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (SPBT/P), dan Bunker service PERTAMINA.
  4. Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
  5. Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa di luar Usaha Kecil, transportasi darat/air, industri, perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan), kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) dan kegiatan pengolahan hasil pertambangan.
  6. Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
  7. Harga pasar adalah harga jual BBM dalam negeri yang ditetapkan setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata dari bulan sebelumnya ditambah 5% (lima persen).

Pasal 2

Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditetapkan Rp 600,00 (enam ratus rupiah).

Pasal 3

  1. Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Tanah yang digunakan sektor industri dan sektor/kegiatan lain diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar, dengan ketentuan harga jual terendah Rp 900,00 (sembilan ratus rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 1.650,00 (seribu enam ratus lima puluh rupiah).

  2. Harga jual eceran BBM untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:

    1. Premium : 100% (seratus persen) dari harga pasar dengan ketentuan harga jual terendah Rp 1.450,00 (seribu empat ratus lima puluh rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 1.750,00 (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
    2. Minyak Solar : 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar dengan ketentuan harga jual terendah Rp 900,00 (sembilan ratus rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 1.550,00 seribu lima ratus lima puluh rupiah);
    3. Minyak Diesel : 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar dengan ketentuan harga jual terendah Rp 900,00 (sembilan ratus rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 1.520,00 (seribu lima ratus dua puluh rupiah);
    4. Minyak Bakar : 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar dengan ketentuan harga jual terendah Rp 800,00 (delapan ratus rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 1.150,00 (seribu seratus lima puluh rupiah).
  3. Terhadap BBM jenis Premium dan Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk kendaraan bermotor, sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pasal 4

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) huruf b,huruf c, serta huruf d, harga jual eceran BBM untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), dan kegiatan pengolahan hasil pertambangan diberlakukan 100% (seratus persen) dari harga pasar.

Pasal 5

Untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional yang ditetapkan oleh PERTAMINA.

Pasal 6

  1. Harga jual eceran BBM yang berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
  2. Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2002, dan untuk selanjutnya harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 dan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Utama PERTAMINA setiap tanggal 1 bulan berlaku.

Pasal 7

Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan sebesar harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasal 8

  1. Tata cara penjualan/penyerahan, penetapan dan pembayaran BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

  2. Penggolongan jenis, harga untuk penyerahan dan konsumen BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.

Pasal 9

Usaha Kecil dapat membeli BBM pada stasiun pengisian BBM untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan izin PERTAMINA.

Pasal 10

  1. Semua jenis BBM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini dan atau campurannya dilarang diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri.
  2. Apabila diperlukan, PERTAMINA dapat mengekspor jenis BBM setelah terlebih dahulu mendapat izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
  3. Izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 11

Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 14

Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 76) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal16 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 5

Reading: Keputusan Presiden – 9 TAHUN 2002