Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-372/PJ.43/1991

Berhubung sampai saat ini kami mengetahui bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas honorarium/imbalan lainnya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan ini kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret 1991 :

    – para penyelenggara pertunjukan, impresario, hotel, rumah makan, diskotik dan tempat-tempat hiburan;
    – para promotor olahraga;
    – para penyelenggara seminar, simposium, lokakarya atau semacamnya baik melalui tatap muka atau alat-alat elektronik;
    Selaku pemberi kerja yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada pemain musik, artis, penyanyi, pelawak, bintang film, foto model, peragawan/peragawati, olahragawan, pembicara/panelis, penceramah dan sebagainya, yang bukan merupakan pegawai tetap, berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (15%; 25%; 35%) dikalikan jumlah bruto honorarium/imbalan lain. Apabila honorarium/imbalan lain tersebut dibayarkan kepada orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia (Wajib Pajak luar negeri) wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dikalikan jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang sudah dipotong tersebut harus disetorkan ke Bank Penerima Setoran Pajak atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 21.

  3. Terhadap para pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tersebut di atas dapat dikenakan ketetapan pajak ditambah kenaikan sebesar 100% dari pajak yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang disetorkan (Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan).

Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, harap menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Pengumuman – PENG-372/PJ.43/1991